Berita Paser Terkini

DPRD Paser Minta Perda yang Sudah Disahkan Disosialisasikan ke Masyarakat Secara Masif

DPRD Kabupaten Paser menginginkan agar Peraturan Daerah (Perda) yang telah di sahkan dapat tersosialisasi dengan masif kepada masyarakat.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
HO
Komisi Gabungan DPRD Paser saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Kota Banjarmasin belum lama ini. (HO) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menginginkan agar Peraturan Daerah (Perda) yang telah di sahkan dapat tersosialisasi dengan masif kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Paser Fathur Rahman usai Komisi Gabungan DPRD Paser melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Kota Banjarmasin belum lama ini.

Dijelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh bagian persidangan jika Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Kalsel, dilakukan 2 kali dalam satu bulan.

Baca juga: Update Covid-19 Penajam Paser Utara Hari Ini, Tambahan 5 Pasien Positif

"Sosialiasasi pertama, yaitu empat pilar kebangsaan. Ini yang mestinya kita laksanakan sesuai dengan tupoksi kita, melakukan sosialisasi peraturan daerah maupun aturan diatasnya," kata Fathur, Rabu (9/11/2022).

Selanjutnya, saat pelaksanaan serap aspirasi (Reses) dapat melibatkan kelompok masyarakat dan ada yang langsung ke masyarakat.

Dijelaskan, sosialisasi Perda telah diusulkan DPRD Paser sejak dua tahun terakhir namun urung terlaksana, begitu juga untuk tahun 2023 yang anggarannya tak ada.

Baca juga: Cuaca Kabupaten Paser Hari Ini, Cerah Berawan Bakal Mendominasi Tiap Kecamatan

"Kita belum laksanakan hampir dua tahun terakhir sejak  2021 dan 2022 ini, kemudian pada 2023 anggaran sosialisasi Perda di hapus. Kita sayangkan tidak dimunculkan," jelasnya.

Menurutnya, Perda yang telah disahkan banyak yang belum tahu, utamanya bagi warga yang berada pinggiran dan terkendala akses internet. Sementara kalau di perkotaan, masih dapat memperoleh informasi melalui media cetak ataupun elektronik.

Perda yang selama dibuat oleh DPRD dan Pemkab Paser secara umum belum tersampaikan ke masyarakat, dengan artian kalau bisa dilaksanakan per bulan atau tiap pekan, maka penyebaarannya lebih masif.

Baca juga: Cuaca Penajam Paser Utara Hari Ini, Berpotensi Diguyur Hujan di Seluruh Kecamatan

"Ini yang coba saya tanyakan di sekertariat jika anggaran tidak ada. Padahal di beberapa kabupaten sudah melaksanakan, memang ada ketakutan dari sisi aturan mengenai beberapa hal. Utamanya di Kementerian Dalam Negeri, mengenai sosialisasi empat pilar menjadi Tupoksi DPR RI," paparnya.

Namun, Fathur beranggapan apa yang disampaikan dari bagian persidangan DPRD Provinsi Kaltim, tidak akan menjadi masalah asalkan aturan mainnya dilaksanakan karena sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) DPRD.

"Kala di Kalsel hampir dua hingga tiga tahun dilaksanakan, dan tidak ada masalah. Ini yang coba kita dorong di Kabupaten Paser. Dalam Sosper, ada beberapa pihak yang mesti dilibatkan terutama pelaku pembuat UU dan Pemerintah yang mendampinginya terutama OPD yang membidanginya," pungkas Fathur. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved