Virus Corona di Kaltim
Update Covid-19 di Kaltim Hari Ini, Kasus Harian Positif, Sembuh dan Meninggal Bertambah
Juru bicara Satgas Covid-19 Provinsi Kaltim Andi Muhammad Ishak menyampaikan, berdasarkan data pihaknya tambahan terkonfirmasi positif baru
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur per Rabu 9 November 2022 memperlihatkan masih terjadi penambahan pada kasus positif Covid-19 secara harian, sembuh dan meninggal dunia.
Juru bicara Satgas Covid-19 Provinsi Kaltim Andi Muhammad Ishak menyampaikan, berdasarkan data pihaknya tambahan terkonfirmasi positif baru terdapat 132 kasus.
Kota Balikpapan masih tertinggi menyumbang, dengan 57 kasus, PPLN 1 kasus.
Disusul Kutai Kartanegara 15 kasus, Kutai Barat 14 kasus, Bontang 12 kasus, Berau 11 kasus, Kutai Timur 11 kasus, Samarinda 5 kasus, Penajam Paser Utara 4 kasus dan Paser 2 kasus.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kaltim, Peningkatan Kasus Positif Covid-19 Bertambah
"Untuk angka kesembuhan bertambah sebanyak 45 kasus. Balikpapan 29 kasus, Samarinda 8 kasus, Kutai Kartanegara 7 kasus dan Bontang 1 kasus," terang Andi Muhammad Ishak.
Sementara itu, untuk penambahan kasus meninggal dunia terdapat 2 kasus dari Balikpapan dan Kutai Timur.
"Angka kasus terkonfirmasi masih tinggi, harus menjadi perhatian kita agar tetap waspada karena pandemi belum berakhir," kata Andi Muhammad Ishak berpesan.
Masyarakat juga agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan tetap mengenakan masker saat beraktivitas agar terhindar dari paparan virus corona.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kaltim, Samarinda dan Balikpapan Resmi Tidak Zona Merah Lagi
Jangan kendor prokes jaga kesehatan, agar kita terhindar dari virus ini.
"Pasien aktif yang masih menjalani perawatan sampai hari ini sebanyak 1.469 kasus," jelasnya.

Update Kasus Covid-19 di Kaltim per tanggal 9 November 2022 jam 15.00 Wita.
Penambahan pasien terkonfirmasi POSITIF Covid-19 sebanyak 132 kasus
Berau 11 kasus
Kutai Barat 14 kasus
Kutai Kartanegara 15 kasus