Viral Pengakuan Ismail Bolong

Kasus Ismail Bolong Viral, Kapolri Didesak Bentuk Tim Khusus Tambang Ilegal Kaltim

Kasus Ismail Bolong viral, Kapolri didesak bentuk tim khusus tambang ilegal di Kaltim

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro-Demokrasi atau Prodem Iwan Sumule mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret nama Kepala Badan Reserse Kriminal ( Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto.

Dilansir dari Kompas.com, Prodem mengaku telah menemukan adanya laporan hasil penyelidikan bahwa Komjen Agus Andrianto terlibat di kasus penerimaan uang terkait penambangan ilegal tersebut.

“Prodem mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas dasar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Paminal Propam,” ujar Iwan dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11/2022).

Tak hanya itu, menurut Iwan, pihaknya juga mendapat informasi bahwa tim penyelidik Paminal Propam Polri yang mengusut soal dugaan penerimaan gratifikasi atau suap dalam kegiatan penambangan batu bara ilegal itu ditahan di tempat khusus (patsus).

Iwan kemudian meminta Kapolri membebaskan tim penyelidik yang dipatsuskan tersebut.

“Karenanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera membebaskan tim penyelidik Paminal Propam yang di patsus,” katanya.

Selain itu, Prodem juga mendapat informasi bahwa ada anggota Bareskrim Polri berpangkat Kombes bernisial YU diduga telah melakukan upaya obstruction of justice dengan menekan Ismail Bolong dalam kaitannya video bantahan.

Ismail Bolong adalah anggota polisi yang sempat mengungkapkan keterlibatan Komjen Agus dalam kasus suap tambang ilegal.

Namun, tak lama videonya viral, Ismail Bolong langsung membuat video klarifikasi.

“Prodem mendesak Propam Polri segera menangkap Kombes (YU) karena telah melakukan pemaksaan video testimoni palsu Aiptu (pn) Ismail Bolong dan mendalami dugaan pelanggaran lain yang berpotensi pidana yaitu penggelapan barang bukti kasus robot trading,” ujar Iwan.

Kompas.com sudah berusaha menanyakan soal dugaan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono dalam kasus dugaan penambangan ilegal di Kaltim itu.

Tetapi masih belum mendapat respons.

Diberitakan sebelummnya, Prodem mengungkapkan telah melakukan investigasi dan menemukan adanya penyelidikan internal yang dilakukan Biro Paminal Propam Polri terkait dengan kegiatan penambangan ilegal yang ada di Kaltim.

Menurut Iwan, Paminal Propam Polri juga sudah melakukan penyelidikan soal dugaan adanya kegiatan penambangan ilegal di Kalimantan Timur sejak Februari 2022.

Dalam laporan kasus tambang ilegal itu menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Saat itu, Kepala Divisi Propam Polri masih dijabat oleh Irjen Ferdy Sambo yang kini sudah dipecat karena kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Di sini sudah dijelaskan bahwa Komjen Pol Agus Andrianto menerima uang koordinasi yang diberikan oleh yang namanya Ismail Bolong.

Itu sudah dilakukan penyelidikan oleh Karo Paminal, itu kenapa sampai hari ini dari bulan Februari dan suratnya ditulis oleh Kadiv Propam rekomendasinya itu April itu per tanggal 7 April itu sudah diserahkan surat itu kenapa tidak dilakukan penindakan," kata Iwan di Mabes Polri, Jakarta, pada 7 November 2022. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved