Berita Kaltim Terkini
Inspektorat Lapor ke Polda Kaltim soal 21 IUP Palsu, Dugaan Keterlibatan Pejabat dan Pihak Luar
Dia mengatakan, pihaknya telah melaporkan terkait pemalsuan dua surat pengantar bertandatangan Gubernur Kaltim Isran Noor yang akomodir 21 IUP palsu
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Inspektorat Daerah Kalimantan Timur telah membawa ke ranah hukum terkait 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu yang mencuat setahun belakangan.
Pelaporan secara resmi diungkapkan Kepala Inspektorat Daerah Kaltim, M. Irfan Pranata, saat ditemui disela agenda Hari Korupsi Sedunia (Hakordia), Rabu (16/11/2022) di Komplek Kantor Gubernur Kaltim.
Dia mengatakan, pihaknya telah melaporkan terkait pemalsuan dua surat pengantar bertandatangan Gubernur Kaltim Isran Noor yang mengakomodir 21 IUP palsu.
"Sudah dilaporkan, surat kita Jumat (pekan lalu). Anggota saya mengirim kesana, Jumat siang yang kita teken itu," sebutnya, Rabu (16/11/2022) di Kota Samarinda.
Baca juga: KPK Telusuri Data dan Dokumen Ismail Bolong, Informasi Penting akan Ditindaklanjuti
Lalu siapa yang dilaporkan pihak Inspektorat Daerah Kaltim, Irfan enggan membeberkan secara rinci.
"Ya ada lah, hasil temuan kita. Ada terdapat nama, ketemu beberapa nama terindikasi melakukan itu (pemalsuan), juga ada surat pengakuannya," kata dia.
Serahkan Sepenuhnya ke Polisi
Tetapi, lanjut Irfan, untuk memproses dari sisi pidananya pihaknya menyerahkan secara penuh kepada pihak kepolisian.
"Kita sebatas menemukan sesuatu, indikasi, ya sisanya tentu ranah pidana dan lain kewenangan bapak-bapak di Polda Kaltim," tegasnya.
Ditanya berapa orang Irfan juga irit bicara. "Berapa orang ya, nanti lah ya tanya penyidik," lanjutnya.
Terkait pemeriksaan di Inspektorat Daerah, Irfan mengatakan bahwa pelakunya tidak banyak, tetapi untuk beberapa IUP untuk semuanya hanya dilakukan beberapa orang.
Baca juga: Ismail Bolong Bisa Berurusan dengan KPK Jika Usulan Abraham Samad Diterima
Perihal pemeriksaan tanda tangan, sampai sekarang pihak Inspektorat Daerah juga tidak bisa menemukan tanda tangan basah Gubernur Kaltim sebagai bukti.
Hal tersebut juga diungkapkan Irfan membuat pihaknya tidak bisa membandingkan secara ilmiah, namun pihak kepolisian pastinya akan bisa membuktikan terkait tanda tangan tersebut.
"Itu kan misal di uji secara LAB, itu kan wewenang bapak-bapak Polisi, kita tidak punya kemampuan dan kewenangan kesana," sambungnya.