Berita DPRD Samarinda
Ranperda Pemanfaatan Jalan di Samarinda Kembali Masuk Propemperda 2023
Ia mengatakan dari pihak Pansus III telah sudah menyelesaikan tugasnya dan telah menyerahkan naskah Ranperda itu ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah
Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengabarkan perkembangan terbaru Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemanfatan Jalan.
Ia mengatakan dari pihak Pansus III telah sudah menyelesaikan tugasnya dan telah menyerahkan naskah Ranperda itu ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Namun belum dapat disahkan di tahun 2022, sebab Ranperda itu masih perlu dikaji lagi oleh Bapemperda.
Sehingga pembahasannya harus dilanjutkan tahun berikutnya yaitu masuk kembali pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Baca juga: DPRD Samarinda Sebut 2 Ranpenda Bisa Dorong Pertumbuhan UMKM
Ranperda itu bertujuan untuk mengembalikan kembali fungsi dari jalan-jalan umum yang ada di Kota Samarinda.
Karena saat ini yang terjadi adalah banyak yang berubah fungsi, seperti trotoar atau badan jalan justru digunakan untuk pemasangan reklame atau atau berjualan.
“Padahal harusnya kan menjadi hak pejalan kaki. Fungsi-fungsi itulah yang perlu dikembalikan dalam raperda ini,” tegasnya.
Disamping itu, dalam Ranperda tersebut juga mengatur tentang pemasangan tiang listrik, agar tidak semrawut di jalanan dan mengurangi estetika kota.
Baca juga: DPRD Samarinda Dukung Revitalisasi Tepian Mahakam, Minta Pemkot Perhatikan PKL
Kerja pansus sudah selesai dan selanjutnya kami serahkan ke Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), untuk dikaji lagi secara hukum.
"Sehingga nanti bisa kita gunakan untuk rancangan perda atau bagaimana,” pungkasnya. (*)