Berita Balikpapan Terkini
Sosialisasi UU Ekraf, Hetifah Sjaifudian Bicara Insentif, Kekayaan Intelektual, hingga Perlindungan
Dalam lingkup pembahasan UU Ekraf, Hetifah mengatakan bahwa UU Ekraf sangat berdampak pada pelaku Ekraf.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerjasama dengan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang No 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (UU Ekraf).
Sosialisasi UU Ekraf tersebut berlangsung di hotel Royal Suite Balikpapan, pada Kamis (17/11/2022).
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris Deputi Bidang Kebijakan Strategis, Selliane Halia Ishak; Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Kadisporapar) Kota Balikpapan, Ratih Kusuma dan Koordinator Hukum Kemenparekraf, Nurul Huda.
Acara juga diikuti oleh 50 pelaku dan 17 sub sektor Ekraf di kota Balikpapan.
Dalam hal ini, Hetifah Sjaifudian turut menyampaikan dasar dari pembuatan UU Ekraf.
Baca juga: UU Ekraf Dorong Produk Pelaku Ekonomi Kreatif di Kaltim jadi Lebih Bervariasi
Menurutnya, dengan melihat dinamika dan perkembangan dunia Ekraf Indonesia, perlu adanya suatu payung hukum yang mengatur dan melindungi.
"Oleh karena itu, Indonesia memiliki regulasi ekonomi kreatif bernama Undang-Undang No 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (UU Ekraf) yang disahkan pada tanggal 24 Oktober 2019," paparnya.
Selain itu, dalam lingkup pembahasan UU Ekraf, Hetifah mengatakan bahwa UU Ekraf sangat berdampak pada pelaku Ekraf.
"Karena membahas di antaranya pemberian insentif, fasilitas kekayaan intelektual, hingga perlindungan hasil kreativitas para pelaku ekonomi kreatif," ucapnya.
Sementara itu, Ratih Kusuma mengutarakan, ini adalah momentum yang baik untuk menggerakkan profesi kreatif di kota Balikpapan.
Di era peradaban 4.0, ia menambahkan, bahwa unsur penentu daya saing adalah kreativitas.
“Sehingga tantangan sekarang adalah, bagaimana kita mampu berinovasi,” pungkasnya. (*)