Berita Balikpapan Terkini
Kantor Imigrasi Balikpapan Tindak WNA Korsel Dideportasi, Bisa Kembali Usai 6 Bulan
Tindakan itu dilakukan karena ada orang asing yang diduga melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan mendeportasi satu WNA dari Korea Selatan pada tahun 2022.
Tindakan itu dilakukan karena ada orang asing yang diduga melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum.
Kepala Seksi Inteldakim Imigrasi Balikpapan, Agus Heriyanto membenarkan kasus deportasi tersebut. Menurutnya, WNA Korsel itu melanggar ketertiban umum karena diduga menganiaya anak buahnya.
"Viral berita tentang orang asing asal Korea menganiaya bawahannya, sehingga dianggap mengganggu ketertiban umum. Jadi pemrosesan kami deportasi," katanya kepada TribunKaltim.co pada Senin (21/11/2022).
Baca juga: Penguatan Reformasi Birokrasi, Kantor Imigrasi Balikpapan Terima Kunjungan Stafsus Menkumham
Agus mengatakan, setiap WNA yang melakukan pelanggaran di lingkungan kerjanya sebenarnya sudah mendapat sanksi dari perusahaan.
Namun pihaknya tetap mengambil inisiatif karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
Hingga saat ini, semua perusahaan memiliki prosedur penegakan perantara untuk pelanggaran. Karena jika menyangkut dokumen, semuanya sempurna.
"Karena orang asing yang datang ke sini benar-benar orang yang berguna bagi kita, bukan orang yang mengganggu ketertiban umum," ungkapnya.
Baca juga: Dirjen HAM Mualimin Abdi Sambangi Kantor Imigrasi Balikpapan, Cek 3 Poin Penting
Agus mengatakan masih mungkin kembali ke Indonesia untuk yang telah dideportasi.
Prosesnya hanya memakan waktu minimal enam bulan setelah deportasi, dan setelah itu bisa kembali ke Indonesia.
"Jadi kalau dia sudah di deportasi itu bisa balik lagi ke Indonesia kalau sudah enam bulan," pungkasnya. (*)