Kamis, 30 April 2026

Mata Lokal Memilih

KPU Penajam Paser Utara Siapkan Santunan Bagi Petugas Ad Hoc Pemilu 2024

Komisioner KPU PPU Mochamad Misran mengatakan, KPU dapat memberikan santunan didasari Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan

Tayang:
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Komisioner KPU Penajam Paser Utara, Mochamad Misran, menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan bantuan atau santunan bagi petugas ad hoc dalam pemilu 2024 mendatang. 

TRIBUNKALTIM.CO. PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mempersiapkan bantuan atau santunan bagi petugas ad hoc dalam pemilu 2024 mendatang.

Hal itu apabila yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja selama menjalankan tahapan.

Komisioner KPU PPU Mochamad Misran mengatakan, KPU dapat memberikan santunan didasari Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Berkaca dari pemilu tahun sebelumnya, bahwa banyak petugas ad hoc terutama untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit bahkan meninggal karena kelelahan saat menjalankan tugasnya.

Baca juga: KPU Penajam Paser Utara Temukan Data Keanggotaan Ganda 12 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

"Bahasanya KPU dapat memberikan santunan apabila ada kecelakaan kerja dalam tahapan pemilu," ungkapnya pada Selasa (22/11/2022).

Namun demikian, disinggung mengenai nominal, ia menjelaskan KPU pusat belum memberikan kepastian berapa anggaran yang akan dialokasikan untuk santunan tersebut.

"Untuk nominalnya belum dimunculkan tapi kewajibannya sudah ada," sambungnya.

Diakui, salah satu petugas ad hoc yang memiliki beban kerja yang cukup banyak adalah petugas KPPS.

Mereka bekerja sebulan sebelum hari pemungutan suara, hingga pada saat pemungutan dan penghitungan suara.

Baca juga: 9 Pegawai KPU Penajam Paser Utara Ikuti Tes Alih Status Demi Mempermudah Koordinasi

Tugas mereka adalah menyampaikan informasi pemungutan suara dengan membuat pengumuman dan mengantarkan undangan kepada pemilih.

Tidak hanya itu, mereka juga yang bertugas untuk membuat dan menyiapkan Tempat Pemungutan Suara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved