Mata Lokal Memilih

KPU Bontang Banyak Terima Aduan Pencatutan KTP Warga di Daftar Anggota Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang mendapat banyak keluhan warga atas pencatutan nama dalam anggota partai

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang mendapat banyak keluhan warga atas pencatutan nama dalam anggota partai.TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang mendapat banyak keluhan warga atas pencatutan nama dalam anggota partai.

Setidaknya KPU sejauh ini telah menerima sebanyak 29 aduan warga yang tak terima namanya tercantum sebagai anggota parta dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Keberatan atas pencatutan nama itu pun langsung disampaikan warga ke Kantor KPU Bontang.

Musdalifah Komisioner KPU Bontang, Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan, pencatutan nama dalam Sipol itu untuk keperluan Pemilu serentak 2024.

Untuk warga yang ingin mengetahui apakah namanya tercatut dalam anggota partai bisa diketahui melalui Sipol yang bisa diakses secara online.

Baca juga: KPU Bontang Data Jumlah DPT Pemilu 2024, Sudah Terdata 120.539 Jiwa, Masih Bisa Bertambah

Baca juga: KPU Bontang Mulai Persiapan Verifikasi Parpol Calon Peserta, Ini Jadwal Tahapan Pemilu 2024

Caranya cukup simpel, masyarakat hanya perlu masukan nomor indentitas atau NIK KTP.

Sementara bagi warga yang sudah tercatut namanya dapat melalukan pengaduan dengan mengikut beberapa langkah.

Pertama, Buka laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Dalam halaman tersebut warga diminta mengisi data sesuai petunjuk.

Kemudian kolom komentar dalam laman tersebut diisi terkait tanggapan aduan serta melampirkan bukti tangkapan layar yang mencatut nama bersangkutan.

Terakhir, lampirkan form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir.

Baca juga: KPU Bontang Berikan Waktu Satu Pekan Ajukan Gugatan Sebelum Pemenang Pilkada Diumumkan

“Nama enggotaan bisa dihapus sesuai prosedur pengaduan. Ini juga selalu kita imbau agar masyarakat bisa cek namanya di Sipol untuk memastikan apakah terdaftar sebagai anggota partai atau tidak,” terangnya.

Disinggung soal sanksi, Musdalifah bilang tidak ada. Hanya saja jumlah keanggotaan partai akan berkurang secara otomatis.

“Tidak ada aturan sanksi, cuman partai yang mencatut nama warga itu jumlah keanggotaanya berkurang,” tandasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved