Viral Pengakuan Ismail Bolong
Nasib Ismail Bolong, Menghilang Usai Viral, Kapolri Disarankan Bentuk Tim Khusus
Nasib Ismail Bolong, menghilang usai viral, Kapolri disarankan bentuk tim khusus
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio
TRIBUNKALTIM.CO - Muncul kabar yang menyebut Polri telah menangkap Ismail Bolong.
Hal ini setelah beberapa waktu lalu Kapolri menyatakan telah memerintahkan agar Ismail Bolong ditangkap.
Dilansir dari Tribunnews.com, terkait rumor Ismail Bolong telah ditangkap, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, membantah informasi tersebut.
Dikatakan Irjen Deddy, hingga saat ini belum ada informasi penangkapan Ismail Bolong.
“Sampai dengan hari ini, Pak Karo sudah tanyakan, saya juga sudah tanyakan, nggak ada info itu,” kata Dedi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan pihaknya tengah memburu Ismail Bolong.
Pasalnya, saat ini keberadaan Ismail Bolong tidak diketahui.
Baca juga: Keberadaan Ismail Bolong Masih Misteri, Kapolri Bentuk Tim Pemburu, Ada di Kaltim
Baca juga: Dugaan Setoran Tambang Ilegal ke Petinggi Polri, Listyo Sigit: Penyelidikan Dimulai Ismail Bolong
"Iya, kami sedang melakukan penyelidikan keberadaannya (Ismail Bolong)," ujarnya pada Jumat.
"Keberadaannya kan belum tentu di Kaltim tapi kami sudah maping, hasilnya belum dapat di-publish," ujarnya.
Bareskrim Polri berencana untuk memanggil Ismail Bolong buntut dari pengakuannya soal tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri,Brigjen Pipit Rismanto menyatakan pihaknya telah melakukan upaya pemanggilan terhadap Ismail Bolong.
"Kita melakukan pemanggilan dulu ya," kata Pipit kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Namun begitu, Pipit masih enggan merinci perihal rencana pemeriksaan terhadap Ismail Bolong.
Termasuk soal keberadaan Ismail Bolong sekarang ini.
Bantahan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto soal setoran tambang ilegal ditanggapi oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Menurut Sugeng, bantahan Komjen Agus cukup logis mengingat Propam yang tidak menangkap Ismail Bolong.
"Argumen logisnya itu ketika Kabareskrim mempertanyakan mengapa Propam tidak menangkap Ismail Bolong. Itu benar. Tangkap, proses kepada kode etik. Seharusnya kan begitu konsistennya."
"Menyuap, proses kode etik, kemudian proses pidananya dijalankan. Jadi bantahannya logis," ujar Sugeng ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (25/11/2022).
Namun, Sugeng meminta bantahan dari Agus ini harus dibuktikan lagi melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Khusus (Timsus) gabungan yang berasal dari internal Polri dan pihak eksternal.
Tidak hanya Agus, Sugeng juga meminta agar Timsus Gabungan itu memeriksa seluruh pihak yang memang terlibat dalam kasus tambang ilegal ini.
"Jawaban Kabareskrim Komjen Agus Andrianto cukup logis. Akan tetapi kebenarannya tentunya hanya bisa dibuktikan melalui proses penegakan hukum yang akuntabel."
"Karenanya menjadi lebih logis lagi apabila dilakukan satu pemeriksaan oleh Timsus Gabungan (dari) internal dan eksternal untuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus tambang (ilegal) ini," ujarnya.
Sugeng juga meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan Agus terlebih dahulu terkait kasus dugaan tambang ilegal ini.
Hal ini diperlukan agar Timsus Gabungan tersebut dapat lebih leluasa menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Agus sebagai Kabareskrim. (*)