Berita Kukar Terkini
Pemuda di Sangasanga Kukar Lakukan Pelecehan Seksual Begal Payudara, Korbannya Anak Sekolah
Seorang pemuda berinisial MF (18), warga Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur melakukan tindakan tak senonoh.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Seorang pemuda berinisial MF (18), warga Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur melakukan tindakan tak senonoh.
Pemuda itu melakukan pelecehan seksual, yakni begal payudara terhadap korban KS yang masih di bawah umur.
"Modusnya hanya ingin remas payudara anak-anak sekolah," ujar Kapolsek Sangasanga AKP Darwis Yusuf, Senin (28/11/2022).
"Pengakuan saksi, sebelumnya juga pernah di remas tapi tidak laporan. Jadi memang sudah lebih dari sekali," sambungnya.
Baca juga: 3 Janji Bupati Kukar Edi Damansyah untuk Para Juara MTQ, Mulai dari Beri Bonus Umroh hingga Rumah
Lebih lanjut, Darwis menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/11/2022) pagi, tepatnya di Jalan Madrasah, Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kukar.
Dengan menggunakan sepeda motor seorang diri, pelaku MF meremas payudara sebelah kiri korban secara kasar dari arah belakang.
"Pelaku ini memepet korban, dari arah belakang kemudian langsung meremas payudara sebelah kiri korban kemudian kabur," jelasnya.
Baca juga: Gamalis Optimis Berau Bisa Geser Samarinda dan Kukar dari Perolehan Medali di Porprov Kaltim 2022
Korban yang kaget sontak mengadukan kejadian itu kepada orangtuanya. Kejadian tak senonoh ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sangasanga.
Usai mendapat laporan, Reskrim Polsek Sangasanga bertindak cepat. Mereka melakukan pencarian dan menangkap pelaku MF.
Pelaku pelecehan seksual itu berhasil diamankan di lokasi yang sama dengan tempatnya beraksi.
MF ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor berwarna merah.
Baca juga: Wabup Kukar Hadiri Pertemuan Layanan Digital di UID
Dalam penangkapan itu, Polsek Sangasanga juga menyita sejumlah barang, berupa sepeda motor Yamaha Mio, jaket merah marron, dan celana jeans sebagai barang bukti.
"Pelaku langsung digiring dan diamankan Polsek Sangasanga untuk proses hukum lebih lanjut," kata Darwis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MF dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UURI NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlundungan anak dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun. (*)