Berita Balikpapan Terkini
Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika di Balikpapan, Sita 2,9 Gram Sabu dan 8 Butir Pil Koplo
Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat keras
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN– Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat keras.
Masing-masing diantaranya berinisial RS (30) dan KH (28) yang dibekuk petugas pada Kamis (24/11/2022).
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol. Vincentius Thirdy Hadmiarso melalui Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan,Kompol Roganda mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran narkoba.
Persisnya di daerah Jalan Jenderal Sudirman, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur.
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka RS," ujar Roganda, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Dilatih Personel Polresta Balikpapan Aipda Adlu, Judo Balikpapan Raih 21 Medali di Porprov Kaltim
Pada saat dilakukan penggeledahan, lanjut Roganda, petugas menemukan 2 paket kecil sabu dalam kemasan bungkus plastik flip bening di genggaman tangan sebelah kanan.
Tidak hanya itu, dari tersangka ditemukan 4 butir pil ekstasi berwarna cokelat.
"Tersangka mengaku mendapat obat pil ekstasi dari KH di daerah Samarinda, dengan cara membeli seharga Rp 2,7 juta," kata Thirdy.
Dari pengembangan itu, Roganda meneruskan, pihaknya langsung memburu KH ke Jalan Temindung Permai, Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur.
Ketika berhasil diringkus, KH didapati membawa pil yang identik seperti barang bukti dari RS.
Yakni 4 butir pil ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok bermerk Sampoerna Hijau.
Baca juga: Luapkan Kepenatan di Sela Pekerjaan, Satreskrim Polresta Balikpapan Pilih Main Futsal
"Tersangka mengakui barang haram itu didapat secara online seharga Rp 2,2 juta. KH sudah memesan obat keras itu dua kali, " ungkap Roganda.
Saat ini, para tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Mereka dijerat Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)