Warga Blokade Tol Balsam

7 Jam Tak Beroperasi Imbas Blokade Jalan Tol Balsam, PT Jasamarga Catat Kerugian Capai Rp 119 Juta

Pihak PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) mencatat kerugian yang dialami mencapai Rp 119 juta.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Aksi blokade Tol Balsam (Balikpapan-Samarinda) oleh Forum Pemilik Lahan RT 37 Manggar, Balikpapan Timur, Senin (28/11/2022) kemarin. PT Jasamarga Balikpapan Samarinda mencatat kerugian sebesar Rp 119 juta akibat aksi blokade warga ini. TRIBUKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Pihak PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) mencatat kerugian yang dialami mencapai Rp 119 juta.

Dimana operasional jalan tol Balikpapan-Samarinda atau Tol Balsam terpaksa dihentikan lantaran adanya aksi blokade oleh forum warga RT 37 Manggar, Balikpapan Timur, Balikpapan kemarin, persisnya di antara ruas jalan KM 5 dengan KM 6.

Direktur Keuangan dan Administrasi PT Jasamarga Balikpapan Samarinda, Sofyan Abdu Syech menyatakan, jalan tol tak beroperasi sejak pukul 14.45 Wita hingga 21.50 Wita.

"Estimasi kerugian selama penutupan Jalan Tol Balikpapan Samarinda di KM 6 sebesar Rp 119.222.500," ujar Sofyan tertulis, Selasa (29/11/2022).

Angka kerugian itu, kata dia, dikalkulasi dengan asumsi perbandingan volume lalu lintas Manggar-Karangjoang dan sebaliknya pada Senin (21/11/2022) sebelumnya.

Baca juga: Blokade Ditarik Mundur di Tol Balsam, Warga RT 37 Manggar Balikpapan Layangkan Surat Tuntutan

Ditanya mengenai strategi untuk menambal kerugian, ia mengaku tidak ada langkah khusus.

Namun, menurutnya, perusahaan tetap meningkatkan kualitas pelayanan jalan tol agar pengguna jalan semakin lancar, aman, dan nyaman melewati jalan tol.

"Kami akan berkoordinasi ke pihak terkait sehingga tidak ada lagi penutupan jalan tol," ujar Sofyan.

Diberitakan sebelumnya, Forum Pemilik Lahan RT 37 Manggar, Balikpapan Timur memblokade ruas jalan tol Balikpapan-Samarinda, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Breaking News: Warga Manggar Balikpapan Timur Blokade Jalan Tol Balsam, Bawa 2 Tuntutan

Mereka melakukan aksi itu dalam rangka menuntut dana ganti rugi lahan yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Balikpapan namun belum mereka terima dan dalam proses konsinyasi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved