Berita Balikpapan Terkini
Edarkan Sabu demi Menyambung Hidup, Pria di Balikpapan Diringkus Polisi
Polsek Balikpapan Barat meringkus warga Jalan Letjend Suprapto, Baru Ulu, Balikpapan Barat, Balikpapan berinisial DB (47).
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Barat meringkus warga Jalan Letjend Suprapto, Baru Ulu, Balikpapan Barat, Balikpapan berinisial DB (47).
Dia disangka melakukan peredaran sabu itu sehingga kemudian dibekuk oleh petugas pada Selasa (21/11/2022) di kediamannya.
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Djoko Purwanto mengatakan, bermula dari hasil penyelidikan yang mengarah ke kediaman tersangka.
Setibanya di lokasi, petugas lantas menggeledah tempat dan badan.
Djoko mengatakan, pihaknya menemukan 4 paket sabu seberat 7,40 gram serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu.
Baca juga: Pria di Balikpapan Kedapatan Sembunyikan Sabu 1,36 Gram di Selang AC dan Kotak Rokok
"Kami juga mengamankan barang bukti lain seperti sendok takar sabu, plastik flip kecil kosong, dan kotak penyimpanan sabu," ujar Djoko, Selasa (29/11/2022).
Menurut Djoko, barang haram itu didapat oleh tersangka DB dari seseorang lain berinisial IR seharga Rp 1,2 juta.
DB mengakui, melakoni profesi terlarang itu lantaran desakan ekonomi. Hasil penjualanya digunakan untuk menyambung hidup.
"Untuk tersangka ini, kami kenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun," ucap Djoko. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tersangka-berinisial-db-kanan-digiring-petugas-polsek-balikpapan-barat.jpg)