Berita DPRD Balikpapan
Soal 2 Nama Calon Wawali, Ketua DPRD Balikpapan Sebut Satu dari 7 Partai Pengusung Belum Sepakat
Terkait dua nama calon Wakil Walikota (Wawali) Balikpapan yang rencananya disampaikan oleh partai pengusung kepada DPRD Kota Balikpapan, Ketua DPRD Ab
Penulis: Niken Dwi Sitoningrum | Editor: Rahmad Taufiq
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terkait dua nama calon Wakil Walikota Balikpapan yang rencananya disampaikan oleh partai pengusung kepada DPRD Kota Balikpapan, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menyebut belum ada persetujuan dari partai-partai tersebut.
Hal ini disampaikannya usai memimpin rapat paripurna yang digelar Selasa (29/11/2022) kemarin di Hotel Platinum Balikpapan.
"Informasi dari Pak Wali, dari dua nama yang rencana akan disampaikan ke DPRD itu belum mendapatkan persetujuan dari partai pengusung. Jadi, berita acara dari partai pengusung itu belum ada," tuturnya kepada awak media.
Ia mengemukakan, terdapat satu dari tujuh partai pengusung yang belum menyatakan persetujuannya terkait dua nama yang telah diusulkan oleh partai masing-masing.
Namun, ia enggan mengungkapkan partai yang dimaksud.
Baca juga: DPRD Balikpapan Ungkap Satu dari 11 Jenis Pajak dan Retribusi Daerah Kota Beriman yang Tak Tercapai
"Satu partai tidak menyetujui dari tujuh partai pengusung itu, maka tidak terjadi (tidak bisa dilakukan tahapan selanjutnya) untuk Wakil Walikota (Wawali) itu," ujarnya.
Ditanyai lebih lanjut, Abdulloh menegaskan, pemilihan Wawali bukan merupakan hak prerogatif Walikota.
Ia menjelaskan, ada aturan yang memang harus dipatuhi berkaitan dengan persetujuan partai pengusung.
"Itu bukan hak prerogatif dari Walikota juga ya, sesuai undang-undang itu atas persetujuan partai pengusung," jelasnya.
Baca juga: Ketua DPRD Balikpapan Desak Pemkot Beri Sanksi jika Temukan Pelanggaran Proyek Normalisasi DAS Ampal
Lebih lanjut, ia mengatakan proses pengisian jabatan Wawali yang kosong ini seharusnya bisa diselesaikan pada tahun 2022 ini.
"Harusnya tahun ini bisa tuntas," ucapnya. (*)