Berita Kubar Terkini

UMK Kutai Barat 2023 Disepakati Rp 3,55 Juta

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur atau UMP Kaltim tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 3.201.396,04.

Penulis: Zainul |
HO/TRIBUNKALTIM.CO
Foto udara, komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang terletak di jantung ibukota Sendawar.  

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur atau UMP Kaltim tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 3.201.396,04.

Penetapan UMP Kaltim tersebut tertuang dalam dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor: 561/K.832/2022, tanggal 25 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023.

Di mana dalam surat keputusan tersebut menegaskan kenaikan UMP diberlakukan bagi seluruh pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan perusahaan diwajibkan untuk mengikuti aturan tersebut.  

“Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 sebesar Rp 3.201.396,04 atau naik 6,20 persen. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan," tulis Gubernur Kaltim, Isran Noor dalam SK yang dikeluarkan beberapa hari lalu.

UMP Kaltim ini akan berlaku dan terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2023 nanti. Seluruh Kabupaten/Kota di Kaltim juga ikut menyesuaikan perubahan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) mereka.

Baca juga: Gubernur Isran Noor Sampaikan UMP Kaltim 2023 Naik 6,2 Persen Jadi Rp 3,2 Juta

Kabupaten Kutai Barat salah satunya yang telah menentukan nilai besaran UMK tahun 2023 senilai Rp.3.553.038.78. UMK Kutai Barat ini terlihat lebih besar dari UMP Kaltim.

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Ambo Upek mengatakan penetapan UMK Kutai Barat tahun 2023 ini telah disepakati Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh dan serikat pekerja perusahaan melalui rapat internal kemarin. 

Dia menjelaskan ada selisih kenaikan UMK 2022 dan UMK 2023 sebesar Rp 200 ribu lebih.

"Datanya sudah ada itu selisih kenaikan dari UMK Kutai Barat tahun 2022 sebesar Rp.3.320.596.99, naik 6,94 persen atau  Rp.232.441.78 dari tahun 2022," jelasnya, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Gubernur Isran Noor Tetapkan UMP Kaltim 2023 Sebesar Rp 3,2 Juta

Menurutnya, keputusan nilai UMK Kutai Barat tahun 2023 ini sudah sesuai dengan kondisi pertumbuhan perekonomian masyarakat.

Dia menegaskan UMK tersebut mulai berlaku pada 1 Desember 2022 sampai dengan Desember 2023. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved