Berita Balikpapan Terkini
Usai Minum Miras, Dua Nelayan di Balikpapan Cekcok dan Berakhir Penganiayaan
Kejadiannya bermula antara MR (26) dan H (26) tengah bercengkerama dengan sejumlah rekan seprofesi lainnya sambil menenggak miras
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN– Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua nelayan di Balikpapan, Senin (28/11/2022) sore.
Kejadiannya bermula antara MR (26) dan H (26) tengah bercengkerama dengan sejumlah rekan seprofesi lainnya sambil menenggak miras.
Namun akibat sebab yang belum diketahui, antara MR dan H seketika terlibat cekcok dan berujung keributan yang memanas.
Di tengah keributan itu, rekan lain sempat berupaya melerai.
Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Imam Syafii melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur, Ipda Wirawan Trisnadi mengatakan MR kemudian meninggalkan H.
Baca juga: Niat Hati Pergi Berkencan, Seorang Remaja di Samarinda Justru Jadi Korban Penganiayaan dengan Sajam
Baca juga: Niat Laporkan Kasus Penganiayaan, Wanita di Banten Ini Malah Dilecehkan Kapolsek Pinang
"Namun korban ini mengejar tersangka, dan MR mengakui sudah mengetahui kalau dirinya sedang dikejar oleh H," ungkap Wirawan, Rabu (30/11/2022), di ruangannya.
Berlanjut tersangka yang melihat ada sajam jenis celurit di dekatnya, kemudian diambil dan mengayunkan sabetan ke arah perut korban.
Wirawan merincikan, luka yang dialami korban tergolong parah. Tepatnya satu sayatan dari dekat pusar mengarah ke pinggang.
Tidak hanya itu, ia meneruskan, luka di bagian perut itu menganga, mengakibatkan sedikit dari isi perut menyembul keluar.
"Setelah kejadian itu langsung dilarikan ke RSUD Kanujoso Balikpapan, kemudian dioperasi antara 4-6 jam," kata Wirawan.
Ditanya kondisi terbaru, Wirawan menyatakan, korban berhasil diselamatkan.
Kini sudah ditangani di ruang ICU RSUD Kanujoso Balikpapan dan sudah bisa berinteraksi.
Sementara tersangka, pasca melakukan penganiayaan itu, MR diketahui sempat meninggalkan korban begitu saja. Akibatnya, ia nyaris dihakimi massa.
Baca juga: Sabet Penjual Ikan Pakai Parang di Tanjung Harapan Paser, Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polisi
Namun kepolisian datang lebih cepat dan berhasil mengamankan tersangka sekaligus barang bukti sajam yang digunakan.
"Saat ini masih kita dalami kasusnya. Termasuk awal mula cekcoknya seperti apa," imbuh Wirawan.
Lebih lanjut, kepolisian melayangkan Pasal 351 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (*)