Sabtu, 25 April 2026

Berita DPRD Kukar

DPRD Kukar Gelar Konsinyering, Bahas Aturan Kawasan Konservasi Pesut Mahakam

DPRD Kutai Kartanegara menggelar konsinyering terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) konservasi kawasan perairan habitat pesut mahakam

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
DPRD Kutai Kartanegara menggelar konsinyering terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) konservasi kawasan perairan habitat Pesut Mahakam.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- DPRD Kutai Kartanegara menggelar konsinyering terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) konservasi kawasan perairan habitat Pesut Mahakam.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh, Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, Asisten II Setkab Kukar Wiyono, danbYayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI), Danielle Kreb

Anggota Pansus Raperda konservasi perairan Pesut Mahakam, Sopan Sopian membeberkan sejumlah pembahasan.

Pertama, konsinyering membahas pengaturan lalulintas ponton batubara di Sungai Mahakam.

Di mana, sungai itu telah memiliki kebijakan yang telah diatur oleh Kementerian dan KSOP.

Baca juga: Ratusan Guru Honorer Keluhkan Belum Dapat SK P3K, Ini Langkah Konkrit DPRD Kutai Kartanegara

Baca juga: Kembali Didatangi Massa, Ini Janji DPRD Kutai Kartanegara Soal Penolakan Harga BBM

Sedangkan daerah, hanya bisa mengatur di sungai-sungai kecil, seperti Sungai Kedang Kepala di Kecamatan Muara Kaman.

“Pesut ketika melalui sungai itu perlu mengambil oksigen, yang menjadi persoalan itu ketika tidak ada jedanya," kata Sopan Sopian, Kamis (1/12/2022).

"Ketika dia (pesut) timbul, ada kemungkinan bisa menghantam badan kapal. Itu yang perlu kita hindari,” sambungnya.

Sopan mengatakan, tahapan pembahasan dan penyusunan Raperda konservasi perairan pesut mahakam hampir rampung.

Baca juga: Gantikan Rendi Solihin, Heri Asdar jadi Ketua Fraksi Golkar DPRD Kutai Kartanegara

Setelah menggelar konsinyering, Pansus DPRD Kukar akan melakukan pembahasan di Kementerian sebagai tahap finalisasi.

“Targetnya sebelum 2023 itu sudah jadi peraturan daerah,” ujar Politisi Fraksi Gerindra. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved