Sabu 2 Kg di Samarinda
Breaking News: Polresta Samarinda Kembali Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 2 Kilogram
Terkait tugas masing-masing dikatakannya bahwa kedua pelaku merupakan kurir yang ditugaskan untuk mengambil sabu tersebut dengan sistem jejak
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram pada Kamis 1 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 Wita.
Kristal putih haram itu berhasil diamankan dari tangan dua pelaku yakni Faisal (32) dan Briansyah (30) di Jalan Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antar petugas dengan para pelaku, hingga keduanya tak bisa lagi kabur setelah mengalami kecelakaan serius di jalur tersebut di atas.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam press release pada Jumat (2/12/2022) menjelaskan, terungkapnya peredaran sabu ini berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dari laporan masyarakat.
Baca juga: Pria di Bontang Utara Diciduk Polisi, Diduga Edarkan Barang Haram Punya 5 Poket
Terkait tugas masing-masing dikatakannya bahwa kedua pelaku merupakan kurir yang ditugaskan untuk mengambil sabu tersebut dengan sistem jejak.
"Jadi mereka masih menunggu perintah lebih lanjut akan diantar ke mana sabu ini. Tapi kami lebih dulu mengamankan," jelasnya.
Pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait ke mana barang terlarang tersebut akan diedarkan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," sebutnya. (*)