Sabu 2 Kg di Samarinda
Dua Kurir Sabu Seberat 2 Kilogram Ternyata Residivis di Samarinda
Dua kurir sabu yang membawa sabu seberat 2 kilogram diketahui merupakan residivis
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Dua kurir sabu yang membawa sabu seberat 2 kilogram diketahui merupakan residivis.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya di Mapolresta Samarinda, Jumat (2/12/2022).
Bahkan jelasnya, Briansyah (30) yang tewas setelah mengalami kecelakaan tunggal dalam upaya pelariannya menghindari kejaran polisi baru bebas pada 2021 lalu.
"MF (Faisal) juga merupakan residivis dari Lapas Bayur," sambungnya.
Baca juga: Berikut Rute Pelarian Kurir Sabu 2 Kilogram di Samarinda Berakhir Kecelakaan Tunggal
Baca juga: Selain 2 Kilogram Sabu, Polisi Juga Dapati 50 Pil Ekstasi Dari Tangan Dua Kurir Narkoba di Samarinda
Diberitakan sebelumnya Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil menggagal edarkan 2 kilogram sabu dan 50 butir pil ekstasi, yang dibawa oleh pelaku Briansyah (30) dan Faisal (32) pada Kamis (1/12) kemarin.
Dalam penangkapan ini kedua pelaku berusaha melarikan diri.
Namun nahas, keduanya justru mengalami kecelakaan tunggal akibat menabrak tiang reklame di Jalan Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu.
Akibatnya Briansyah tewas karena mengalami luka berat pada bagian kepala.
Sementara Faisal masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit SMC.
Baca juga: Breaking News: Polresta Samarinda Kembali Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 2 Kilogram
Atas perbutannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Ary Fadli. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Press-Release-sabu-seberat-2-kilogram-dan-50-butir-ekstasi-980.jpg)