Otomotif

Bagi yang Belum Tahu, Inilah Cara Mudah Bayar Pajak Lima Tahunan di Samsat

Simak cara mudah bayar pajak lima tahunan di Samsat, berikut dokumen yang perlu disiapkan.

Editor: Diah Anggraeni
Kompas.com dan GridOto.com
Ilustrasi. Simak cara mudah bayar pajak lima tahunan di Samsat, berikut dokumen yang perlu disiapkan. 

2. Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (khusus pajak 5 tahunan/ganti pelat nomor) atau STNK yang telah disahkan (untuk daftar ulang tahunan) di loket penyerahan.

Berikut ini sejumlah dokumen yang perlu kalian siapkan sejak sebelum tiba di Samsat tempat sobat Gridoto mengurus perpanjangan atau penggantian STNK dan TNKB.

1. STNK asli dan fotokopiannya

2. BPKB asli dan fotokopiannya

3. KTP asli dan fotokopi KTP pemilik

4. Fotokopi domisili perusahaan

5. NPWP perusahaan

6. SIUP dan TDP perusahaan

Surat kuasa (untuk orang yang menguruskan kendaraan orang lain)

7. Surat kuasa di atas kop surat perusahaan dengan tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai dan melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa (untuk kendaraan atas nama perusahaan)

8. Bukti cek fisik kendaraan.

Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Anti Ribet, Begini Cara Mudah Bayar Pajak Lima Tahunan di Samsat, https://www.gridoto.com/read/223595722/anti-ribet-begini-cara-mudah-bayar-pajak-lima-tahunan-di-samsat?page=all.

 

 

 

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved