Berita Kaltim Terkini
Dirbinmas Polda Kaltim Kombes Pol Anggie Ingatkan Pentingnya Peran Lembaga Adat
Ia memaparkan, di Indonesia sendiri tercatat ada 19 wilayah hukum adat di Indonesia berdasarkan pemetaan oleh Van Vollenholen, antropolog Belanda.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Direktur Binmas Polda Kaltim, Kombes Pol Anggie Yulianto mengatakan bahwa adat istiadat dan tradisi masyarakat perlu dilestarikan.
Ia memaparkan, di Indonesia sendiri tercatat ada 19 wilayah hukum adat di Indonesia berdasarkan pemetaan oleh Van Vollenholen, antropolog Belanda berjuluk Bapak Hukum Adat.
"Kemudian oleh negara, masyarakat atau lembaga adat itu diakomodir dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 1997," ucap Anggie dalam FGD Polda Kaltim bersama lembaga adat dan paguyuban suku di Balikpapan, Rabu (7/12/2022).
Dalam konteks pemeliharaan keamanan dan ketertiban, Anggie menerangkan, lembaga adat memiliki peran yang cukup krusial.
Baca juga: Lembaga Adat dan Paguyuban Suku Sepakat Jaga Keamanan di Kaltim
Diantaranya, menampung dan menyalurkan pendapat masyarakat kepada pemerintah.
"Serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, adat istiadat, dan kebiasaan masyarakat," ungkap Anggie.
Upaya melestarikan adat istiadat dan tradisi masyarakat, menurut dia, perlu dilakukan dalam rangka memperkaya budaya daerah.
"Serta memberdayakan masyarakat adat dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan masyarakat," tegasnya.
Baca juga: KOJA Balikpapan Bakal Libatkan Puluhan Orang, Pentas Budaya Betawi dalam Haornas 2022
Sehingga dengan memberi wadah terhadap lembaga adat, dapat menciptakan hubungan yang demokratis, harmonis, serta objektif antara Kepala Adat dan pemerintah setempat. (*)