Pendidikan
Info Beasiswa 2022: Cara Daftar Beasiswa Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis dari LPDP
Cek info beasiswa 2022 yang masih dibuka, ada Beasiswa Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis dari LPDP.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Cek info beasiswa 2022 yang masih dibuka, ada Beasiswa Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis dari LPDP.
Selain itu, ketahui juga syarat dan cara mendaftar beasiswa dari LPDP berikut ini.
Masa pendaftaran Beasiswa Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis dari LPDP masih berlangsung hingga 29 Desember 2022.
Seperti beasiswa LPDP lainnya, beasiswa untuk Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis ini akan diberikan biaya pendidikan hingga biaya pendukung.
Dikutip dari laman LPDP, program beasiswa ini dimaksudkan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Subspesialis dalam rangka pemenuhan dan pemerataan pelayanan spesialistik di Indonesia.
Baca juga: Beasiswa LPDP 2023 Buka Pendaftaran Kapan? Banyak Komponen Biaya yang Didapat
Program Dokter Spesialis mencakup spesialis jantung, stroke, urologi, dan kanker, spesialis gigi dan spesialis lainnya.
Program Dokter Subspesialis mencakup subspesialis jantung, urologi-nefrologi, kanker, dan subspesialis lainnya.
Beasiswa dari LPDP ini diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau non-PNS yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
Berikut skema Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis dan Subspesialis
1. Beasiswa Dokter Spesialis diberikan untuk Dokter PNS atau non-PNS yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
2. Pendaftar program Beasiswa Dokter Spesialis atau Subspesialis dapat mendaftar dengan atau tanpa melampirkan surat penerimaan Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi.
3. Pendaftar yang telah mempunyai LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan yaitu Perguruan Tinggi yang mengeluarkan LoA tersebut.
4. Pendaftar yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) program studi yang sama pada 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi Tujuan.
5. Pemilihan program studi tujuan subspesialis harus linear dengan bidang spesialisasi yang dimiliki.
6. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis harus menyelesaikan studi sesuai dengan masa studi yang tertera dalam LoA Unconditional.
7. Masa studi maksimal setiap Program Studi diatur pada Lampiran Booklet
8. Lulusan Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis wajib berkontribusi di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1) serta mengikuti program pendayagunaan lulusan sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan atau sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang kesehatan.
Baca juga: Beasiswa Kukar Idaman Pelajar SD dan SMP Dibuka hingga 13 Desember, Cek Syarat dan Link Pendaftaran
Apa Saja Komponen Pendanaan Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis yang diberikan?
- Dana Pendidikan
Dana Pendaftaran
Dana SPP (Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal)
Dana Tunjangan Buku
Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
Dana Bantuan Seminar Internasional/Konferensi Internasional;
Dana Bantuan publikasi Jurnal Internasional
- Dana Pendukung
Dana Transportasi
Dana Asuransi Kesehatan
Dana Hidup Bulanan
Dana Kedatangan
Dana Keadaaan Darurat
Dana Tunjangan Keluarga
Dana Tambahan
Dana Pelatihan Kursus Wajib
Dana Ujian Keterampilan
Dana Uji Kompetensi
Dana transportasi dan akomodasi selama Pelatihan Kursus Wajib
Dana transportasi dan akomodasi selama Ujian Keterampilan
Dana transportasi dan akomodasi selama Uji Kompetensi
Baca juga: 5 Info Beasiswa 2022 yang Masih Buka di Luar Negeri, Dapat Dana Pendidikan hingga Biaya Hidup
Bagaimana Cara Mendaftarnya?
1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran
Apa saja proses seleksi Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis?
Proses Seleksi Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Bakat Skolastik
3. Seleksi Substansi
Catatan:
Bagi pendaftar program Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis yang mengunggah LoA Unconditional dan telah diakui LPDP pada Seleksi Administrasi dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.
Baca juga: 10 Info Beasiswa 2022 Bulan Desember untuk Dalam dan Luar Negeri serta Link Pendaftaran, Wajib Coba!
Bagaimana Ketentuan Pengabdian yang ditetapkan oleh LPDP?
1. Penerima program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis dan Subspesialis wajib melaporkan kelulusan studi kepada LPDP dan Kementerian Kesehatan c.q. Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan.
2. Alumni lulusan penerima program beasiswa dokter spesialis dan Subspesialis wajib berkontribusi di Indonesia selama 2N+1 dan mengikuti program pendayagunaan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Apabila Penerima beasiswa Dokter spesialis atau subspesialis tidak melaksanakan pengabdian pasca pendidikan akan diberikan sanksi pengembalian dana beasiswa selama studi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku.
Untuk mengetahui syarat dan ketentuan mendaftar beasiswa ini silakan KLIK DI SINI.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Laman-pendaftaran-Beasiswa-LPDP-untuk-Dokter-Spesialis-dan-Dokter-Subspesialis.jpg)