Semua Penerbangan Internasional Lion Air Group Beroperasi di “Terminal 2F” Bandara Soekarno-Hatta
Lion Air Group memperbarui perkembangan terkini tentang layanan dan operasional rute internasional, bahwa efektif 16 Desember 2022.
g. Bahan-bahan yang mudah terbakar, termasuk sebagian besar korek api atau bahan bakar pemantik.
h. Gas bertekanan seperti katrij gas untuk kompor berkatrij gas, semprotan oksigen untuk olahraga, semprotan penghilang debu dan lainnya yang sejenis.
Baca juga: Lion Air Bantu Berangkatkan 77 Wartawan Kontingen Aceh yang Terjebak Macet Akibat Tanah Longsor
6. Ketika di check-in counter, harap pastikan bagasi bertanda khusus (dilabeli) sesuai data penerbangan dan destinasi yang tepat. Nomor tanda terima bagasi dan bagasi terdaftar harus sama.
7. Harap memperhatikan ketentuan:
a) Sistem check-in counter tutup 40 menit sebelum keberangkatan
b) Sistem ruang tunggu tutup 10 menit sebelum keberangkatan
8. Seluruh awak pesawat dan penumpang wajib mengenakan masker, menjaga kebersihan di pesawat udara. Selain itu, siapkan masker cadangan dan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer).
Baca juga: Lion Air Segera Melayani Penerbangan Umroh dari Riau Langsung ke Tujuan Arab Sudi
Penggunaan telepon genggam dan perangkat elektronik lainnya, yaitu:
1. Dilarang membawa perangkat elektronik yang mengeluarkan uap atau asap.
2. Dilarang membawa laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inchi produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 sebagai bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage) dan kargo. Produk MacBook Pro (Retina 15-Inchi) produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017.
3. Sesuai aturan, pengisi daya baterai (powerbank) berkapasitas daya:
a. maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage).
b. 100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus ada persetujuan dari Lion Air.
Baca juga: 17 Fakta Menarik Airbus 330 Lion Air untuk Penerbangan Umroh dari Kertajati Majalengka ke Madinah
c. lebih dari 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat.
4. Tidak dipergunakan selama pesawat lepas landas, mendarat atau bergerak di landas parkir (apron), landas hubung (taxiway) dan landas pacu (runway).
5. Tidak dipergunakan ketika berada di lorong, kursi dekat jendela darurat dan pintu keluar di pesawat.
6. Tidak menyebabkan kerusakan pada fasilitas atau menyebabkan cidera pada diri sendiri, penumpang lain serta kru bertugas di pesawat.
7. Tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain, misalnya: menghalangi jarak duduk di bagian depan kursi. (*)