Kamis, 21 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

Oknum Satpol PP Balikpapan Kedapatan Konsumsi Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Salah satunya merupakan oknum Satpol PP

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus dua orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Salah satunya merupakan oknum Satpol PP Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Salah satunya merupakan oknum Satpol PP Balikpapan.

Keduanya berinisial MA (30) dan AS (38). Di mana bermula adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di Jalan Sultan Hasanuddin RT 38, Baru Ulu, Balikpapan Barat, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso melalui Kasat Resnarkoba Kompol Roganda menerangkan informasi tersebut kemudian diselidiki.

"Kemudian Team Opsnal melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mengamankan MA. Lalu dilakukan penggeledahan serta menemukan uang senilai Rp 150 ribu," ucap Roganda, Rabu (14/12/2022).

Dari hasil interogasi, kata dia, MA mengakui dirinya hanya disuruh tersangka AS untuk membeli narkotika jenis sabu.

Baca juga: Oknum Satpol PP Balikpapan Konsumsi Sabu, Rencana Akan Direhabilitasi

Namun saat dilakukan pemeriksaan urine, MA sendiri turut dinyatakan positif mengandung senyawa sabu.

"Lalu AS datang untuk mengambil kendaraan tersebut dan selanjutnya saksi petugas menanyakan kendaraan tersebut merupakan kepunyaan AS," ujar Roganda lagi.

Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut dan ditemukan barang bukti berupa pipet kaca yang berisikan sisa pakai sabu.

Oknum Satpol PP Balikpapan berinisial AS itu mengaku terakhir mengonsumsi sabu bersama MA tanggal 9 Desember 2022 di kediaman MA.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan Dibekuk, Polisi Sita 10 Paket Sabu dan Uang Tunai

Atas temuan barang haram tersebut, baik AS dan MA, digelandang menuju Mapolresta Balikpapan beserta barang buktinya.

Roganda mengemukakan, keduanya saling kenal satu sama lain karena satu sekolah.

Dan mengenai perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling maksimal 20 tahun pidana penjara dan denda Rp 10 miliar. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved