IKN Nusantara

Revisi UU IKN Nusantara, PKS Tegas Tolak APBN Jadi Sumber Utama Bangun Ibu Kota

Revisi UU IKN Nusantara, PKS tegas tolak APBN jadi sumber utama bangun Ibu Kota Nusantara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Undang-Undang Ibu Kota Negara ( UU IKN) Nusantara akan direvisi.

Salah satu tujuannya agar pemerintah bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai proyek pembangunan IKN Nusantara atau Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.

Dilansir dari Kontan, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera tak setuju dengan rencana ini.

Ia mengatakan penggunaan APBN mestinya tidak dijadikan sumber utama dalam pendanan pembangunan IKN.

"Jika menggunakan dana APBN mesti transparan dan akuntabel, sesuai janji (pemerintah)," kata Mardani pada Kontan.co.id, Selasa (13/12).

Mardani menilai, adanya revisi UU IKN ini menunjukan tidak terlaksananya tata kelola pemerintah yang baik.

Padahal seharusnya tata kelola yang baik wajib diterapkan mengingat hal ini menyangkut proyek akbar.

Sebelumnya, terkait dengan revisi UU IKN ini telah disepakati masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun depan.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan bahwa revisi tersebut harus diselesaikan dengan cepat.

"Jadi ada beberapa revisi untuk penguatan, kesinambungan mengenai teknis pengadaan barang dan jasa, ada beberapa yang harus kita selesaikan dengan cepat. Jadi itu penting," kata Yasonna, Senin (12/12).

Presiden Jokowi meminta agar UU IKN segera direvisi.

Hal ini disampaikan Menkumham Yasonna Laoly.

Diketahui, saat ini Pemerintah sedang mengebut pembangunan infrastruktur dasar maupun gedung pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Dilansir dari Kontan, Fraksi Partai Nasdem DPR kini menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) yang diusulkan pemerintah.

Sebelumnya, Fraksi Nasdem memilih abstain.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved