Berita Berau Terkini
Bupati Sri Juniarsih Tindaklanjuti Dugaan Jual Beli Petak Pedagang di Tepian Berau
Bahkan, dari informasi yang didapatkan, harganya pun lumayan besar. Untuk lokasi yang dianggap strategis dihargai sampai belasan juta
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO TANJUNG REDEB - Dugaan jual beli stand UMKM bagi pedagang kaki lima (PKL) di wilayah tepian Jalan Pulau Derawan dan Jalan Ahmad Yani, masih terus terjadi.
Bahkan, dari informasi yang didapatkan, harganya pun lumayan besar. Untuk lokasi yang dianggap strategis dihargai sampai belasan juta.
Ketua PKL, Ahsani menjelaskan, pihaknya memang memiliki dugaan adanya penjualan stand, walaupun sampai saat ini yang ditemukan masih berupa jual beli gerobaknya saja.
Ia menjelaskan jual beli stand tidak diperbolehkan dan penegakan keamanan masih ada di tangan Satpol PP. Ia berharap, 140 PKL yang ada tidak ada yang melakukan penjual belian lapak.
Baca juga: Gelar Apel Gabungan, Bupati Berau Sri Juniarsih Ingatkan Serapan Anggaran Tiap OPD
“Kalau sebulan itu ditinggal, baru orang bisa masuk tapi tetap ada izinnya sesuai dengan perbub. Memang ada terdengar jual beli lapak, makanya kami minta Satpol PP untuk bisa menindaklanjuti,” tegasnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (15/12/2022).
Padahal, pemerintah daerah sudah melarang aktivitas jual beli stand lapak tersebut, karena setiap pemilik sudah tercatat namanya di pemerintah.
Sementara itu, Bupati Berau Sri Juniarsih mengungkapkan, mengaku baru mendengar informasi tersebut. Dan akan segera menindaklanjutinya ke Diskoperindag Kabupaten Berau, untuk melakukan pendataan ulang.
"Ini perlu ditindaklanjuti. Untuk didata kembali, saya kira ini adalah pungutan liar. Dan menguntungkan satu pihak saja," katanya.
Baca juga: Persoalan Sampah di Daerah Wisata Berau, Bupati Sri Juniarsih Usul Kerjasama Semua Pihak
Tentu saja kata Sri, apabila dugaan ini benar, itu akan berdampak tidak maksimalnya pendapatan asli daerah (PAD).
Padahal, Pemkab Berau, terus berupaya meningkatkan PAD dari berbagai sektor, salah satunya melalui pungutan lahan pemerintah yang digunakan masyarakat berdagang.
"Ke depan saya akan koordinasikan dengan pihak terkait, agar bisa menertibkan pungutan-pungutan luar yang dapat merugikan daerah. Karena itu seharusnya masuk kas daerah," jelasnya.
Dirinya juga meminta semua PKL dapat berkoordinasi dengan ketua PKL yang berada di setiap wilayah di Tanjung Redeb, serta memberikan laporan ke Diskoperindag terkait masalah ini.
Ketua PKL juga dimintanya dapat kembali mendata anggotanya, dan kembali memastikan, apakah anggotanya masih tetap berjualan atau tidak.
"Harus didata lagi, apakah benar, pemiliknya sudah sesuai dengan data. Kalau berubah, bayar sewanya ke siapa, dan jenis jualannya apa. Dan ketika ada yang menggantikan, dapat lapor ke Diskoperindag," pungkasnya. (*)