Rabu, 8 April 2026

Berita Kukar Terkini

Program CSR di Kukar Tertinggi Disumbang Perusahaan Batubara, Tahun 2021 Disalurkan Rp 429 M

Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur terus meningkat.

HO/TRIBUNKALTIM.CO
Ilustrasi kegiatan penambangan oleh salah satu perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur terus berkembang pesat.

Hal tersebut berdasarkan data LKPM yang dipaparkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Kartanegara.

Perkembangan program CSR terhadap Kabupaten Kutai Kartanegara yang masih menjadi primadona investasi di Kaltim ini tercatat dalam lima tahun terakhir.

Menurut Ketua Forum TJSP Kukar, Agung Hasanuddin, penyumbang terbanyak, yakni 62 persen berasal dari sektor pertambangan Sumber Daya Alam (SDA).

Pertambangan batubara yang banyak beroperasi di Kutai Kartanegara menjadi salah satu penyumbang terbesar.

Baca juga: Disperkim Bangun 675 MCK di Kutai Kartanegara Bersama Forum TJSP

“Sektor batubara paling banyak menyumbang CSR ke pemerintah daerah,” ujar Agung, Kamis (15/12/2022).

Berdasarkan data yang dihimpun, untuk tahun 2021, tercatat TJSP yang disalurkan untuk pembangunan di Kukar mencapai Rp 429.299.583.128.

Sementara untuk tahun 2022, belum tercatat hingga jelang penutupan tahun ini, namun diperkirakan meningkat kembali pasca mulai meredanya pandemi Covid-19.

Dikemukakan, dana CSR disalurkan ke beberapa bidang pembangunan, mulai pendidikan (14,9 persen), kesehatan (11,9 persen), kemudian ekonomi (19,9 persen), lingkungan (15 persen), sarana/infrastruktur dan informasi (24,9 persen), dan lain-lain (12,9 persen).

Baca juga: Sosialisasi TJSP, Bappeda Kukar Tekankan Sinergitas Bersama Stakeholder

“Paling banyak serapan CSR sebenarnya di infrastruktur,” kata Agung.

Terkait besarnya realisasi TJSP yang berbanding lurus dengan belanja modal Pemkab Kukar, menurut Agung, hal tersebut sah-sah saja.

Mengingat, Pemerintah Kabupaten Kukar maupun Forum TJSP memiliki lahan intervensi yang berbeda pula.

Dengan maksud, saat Pemkab Kukar merancang pembangunan, tugas TJSP menampung kekurangan tanpa mengambil jatah intervensi dari pemerintah daerah

Baca juga: Forum TJSP Berikan Bantuan Rp 20 Juta Mendapat Sorotan HMI Kutai Kartanegara

Agung mencontohkan, jika pemerintah daerah membangun bangunan sekolah, maka tugas TJSP membangun infrastruktur penunjangnya, seperti pematangan lahan dan hal lain yang tidak terjangkau dana pemerintah.

“Karena masing-masing ada intervensi yang berbeda, bukan berarti apa yang dikerjakan pemerintah ikut diintervensi,” ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved