Mata Lokal Memilih

Anies Baswedan Dinilai Tak Etis karena Safari Politiknya, Partai NasDem Pasang Badan: Bahaya Bawaslu

Ketua DPP Bappilu DPP Partai NasDem Effendi Choirie membela bakal capres Partai NasDem, Anies Baswedan ihwal aktivitas safari politiknya.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat pengumuman deklarasi Calon Presiden 2024 dari Partai Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta, Senin (3/10/2022). Ketua DPP Bappilu DPP Partai NasDem Effendi Choirie membela bakal capres Partai NasDem, Anies Baswedan ihwal aktivitas safari politiknya. 

“Para calon menyosialisasikan dirinya sah-sah saja, asalkan ditempuh melalui cara-cara yang dikehendaki UU Pemilu sebagai regulasi yang mengatur tentang pemilihan umum,” kata Puadi.

Pengamat juga Kritik Safari Anies Baswedan

Sebelumnya, Analis Politik yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens juga blak-blakan mengkritik safari politik yang dilakukan bakal calon presiden dari Partai Nasdem, Anies Baswedan (AB).

Boni Hargens menilai Anies telah menciderai demokrasi elektoral.

"Pratana Pemilu dalam hal ini Bawaslu harus mengambil sikap tegas dan melakukan evaluasi substantif, bukan sekedar evaluasi prosedural-administratif," kata Boni Hargens dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: PKS Sebut Slogan Sukses Jakarta untuk Indonesia Tidak Keren, Heru Budi Ganti Jargon Kota Era Anies

Analis Politik lulusan Walden University, AS, ini menanggapi pernyataan Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi yang mengatakan bahwa safari politik Anies Baswedan tidak etis.

Hal ini menyusul adanya laporan Mahmud Taher ke Bawaslu soal diduga melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu tentang kampanye.

Dia disebut melanggar karena penandatanganan petisi dukungan menjadi presiden di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh pada 2 Desember 2022.

Namun, laporan itu ditolak Bawaslu karena pada 2 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan peserta pemilu.

Boni Hargens mengatakan memang aturan kampanye berlaku bagi calon presiden yang sudah terdaftar resmi di KPU, tetapi hal itu tidak membatasi yurisdiksi dan kewenangan Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh.

"Apa yang dilakukan AB merupakan curi start kampanye secara gamblang dan agresif. Hal itu tidak hanya melanggar aturan Pemilu, tetapi juga berpotensi menciptakan pembelaham politik yang dini di tengah masyarakat," ujar Boni Hargens.

"Kecemasan terbesar kita adalah terjadinya konflik horizontal antara pendukung AB dan yang bukan pendukung," ujarnya.

Baca juga: Ucapan Istri Anies Baswedan soal Pernikahan Kaesang, Sebut Jokowi dan Iriana Guru yang Baik

Selain Bawaslu, Boni Hargens mengatakan Partai NasDem sendiri juga perlu bersikap bijaksana dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan partai.

"Partai perlu menertibkan bakal capresnya supaya tidak melahirkan masalah bagi kepentingan umum," katanya.

Menurut dia salah satu tugas pokok partai politik adalah mengupayakan pencegahan konflik di tengah masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved