Mata Lokal Memilih
Warga di IKN Nusantara Hanya Punya Hak Pilih Presiden dan Wapres, Kemendagri: Tak Ada Dapil Khusus
Warga di IKN Nusantara hanya punya hak pilih Presiden dan Wapres. Kemendagri sebut tak dapil khusus IKN berdasarkan Perppu Pemilu.
Sebab, jika mengambil opsi revisi UU Pemilu, langkah tersebut memakan waktu lama.
Jaleswari juga menyampaikan, terbitnya perppu menyesuaikan kondisi terkini, yakni pembentukan empat daerah otonom baru (DOB) di wilayah Papua.
"Ini membawa konsekuensi perlunya penyesuaian UU Pemilu. Pembentukan DOB itu membawa konsekuensi atas beberapa hal yaitu lingkup daerah pemilihan, alokasi kursi DPR RI dan DPD, anggota DPRD, serta kelembagaan penyelenggara pemilu," kata dia.
Adapun Perppu Nomor 1 Tahun 2022 diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.
Lembaran salinan perppu tersebut pun telah diunggah secara resmi di situs web Sekretariat Negara dan dapat diakses publik.
Baca juga: Pekerja IKN Nusantara Alami Masalah? Polres Penajam Paser Utara Buka Layanan Aduan
(*)
Berita IKN Nusantara Lainnya