Kabar Artis
Divonis 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Tetap Jadi Crazy Rich, Hartanya Dikembalikan
Divonis 4 tahun penjara, Doni Salmanan tetap jadi crazy rich, hartanya dikembalikan
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio
TRIBUNKALTIM.CO - Afiliator Doni Salmanan telah mendapatkan vonis atas tindakan yang ia lakukan.
Meski demikian, Doni Salmanan tetap akan menjadi crazy rich.
Dilansir dari Tribun Wow, diketahui sidang Doni Salmanan telah diputuskan pada Kamis (15/12/2022).
Hasilnya, sebanyak lima aset Doni Salmanan disita oleh negara.
Namun, aset mewah lainnya dikembalikan pada yang bersangkutan.
Pasalnya, Doni Salmanan masih berhak atas 99 asetnya, termasuk di antaranya barang mewah, kendaraan, uang tunai, hingga sertifikat rumah dan tanah.
Sementara itu, berikut lima barang Doni Salmanan yang akan disita negara.
1. 1 (satu) buah monitor merek MSI warna hitam;
2. 3 (tiga) buah CPU (Central Processing Unit) komputer warna hitam.
3. 1 (satu) buah laptop merek Apple MacBook Pro 14 inci warna silver.
4. 1 (satu) buah laptop merek Asus ROG G531G warna hitam 61543/SDPPI/2009 7384;
5. 1 (satu) buah laptop merek Asus ROG warna hitam 61543/SDPPI/2009;
Kelima barang bukti tersebut tertuang dalam poin 132-136 berkas perkara Doni Salmanan.
Baca juga: 6 Fakta Sidang Doni Salmanan, Korban Ngamuk, Crazy Rich Bandung Dituntut 13 Tahun, Divonis 4 Tahun
Baca juga: Berkas Tersangka Platform Quotex Doni Salmanan Masih Diteliti Kejagung
"Barang bukti point 132 sampai dengan point 136 dirampas untuk Negara," demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Tribunnews dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung, Jumat (16/12/2022).
Selain itu, tertulis dalam berkas tersebut, dari 136 barang bukti, 99 barang dikembalikan pada Doni Salmanan.