Berita Balikpapan Terkini
Kejari Balikpapan Hentikan Penuntutan 3 Perkara Lewat Keadilan Restoratif Sepanjang 2022
Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan telah menghentikan penuntutan terhadap perkara sebanyak 3 kali dalam tahun ini
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan telah menghentikan penuntutan terhadap perkara sebanyak 3 kali dalam tahun ini.
Demikian dikemukakan oleh Kasi Intel Kejari Balikpapan, Ali Mustofa saat ditemui di ruangannya, Selasa (21/12/2022).
Ali merincikan, 3 perkara yang dihentikan tuntutannya tersebut lantaran telah disetujui oleh Kejaksaan Agung untuk menutup proses hukumnya dengan pendekatan restoratif justice.
"Restorarif justice tujuannya ada beberapa perkara yang memang harus sekiranya bisa dihentikan dengan memenuhi asas keadilan sosial bagi masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Kejari Balikpapan Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan dan Penganiayaan
Baca juga: Laporan SPT Masa PPN Fiktif, DJP Kaltimtara Serahkan Direktur PT ACB ke Kejari Balikpapan
Kata dia, pelaksanaan keadilan restoratif dilakukan setelah adanya syarat pokok yang harus terpenuhi.
Misalnya, sambung Ali, kasus penganiayaan, KDRT, pencurian bisa dihentikan penuntutannya setelah ada akta damai antara pelaku dan korban.
Dan untuk kasus pencurian, tidak menimbulkan kerugian lebih dari Rp 2,5 juta.
"Kalau tidak terpenuhi, maka tidak bisa dilakukan restorative justice," tandasnya.
Ia berharap, para tersangka yang dibebaskan tuntutannya setelah keadilan restoratif agar bisa kembali dan bermanfaat ke masyarakat serta tidak mengulangi perbuatannya.
Baca juga: DJP Kaltimtara Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp 1,4 M ke Kejari Balikpapan
"Kalau dia mengulangi lagi, tidak ada toleransi. Karena restoratif justice tidak berlaku untuk tindak pidana yang berulang-ulang," tegas Ali. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Kasi-Intel-Kejari-Balikpapan-Ali-Mustofa09.jpg)