Berita Kaltara Terkini

Polda Kalimantan Utara Masih Proses Briptu Hasbudi, Tunggu Hasil Sidang Kasus Tambang Ilegal

Polda Kalimantan Utara masih memproses nasib Briptu Hasbudi yang merupakan personel Ditpolairud Polda Kaltara di Korps Bhayangkara

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO- Polda Kalimantan Utara masih memproses nasib Briptu Hasbudi yang merupakan personel Ditpolairud Polda Kaltara di Korps Bhayangkara.

Briptu Hasbudi merupakan terpidana perkara tambang ilegal disebut masih dalam proses

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, sidang kode etik akan dilakukan dalam waktu dekat untuk menentukan nasib Hasbudi di Korps Bhayangkara.

"Untuk Hasbudi itu masih dalam proses. Kalau dilihat dari Perkap 14 Pasal 21 dan Pasal 22 dengan ancaman hukuman 4 tahun itu bisa PTDH," katanya.

"Ini dalam proses kode etik setelah itu akan dibentuk komisi sidang kode etik dan baru akan kita ketahui hasilnya," jelasnya.

Baca juga: Polda Kaltara Siagakan 438 Personel Amankan Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Polda Kaltara Terus Dalami Pengiriman Sabu 21,18 Kg Lewat Kapal Pelni di Tarakan

Sementara itu, Polda Kaltara mengungkapkan puluhan personel polisi di Polda Kaltara dan Polres jajaran melakukan pelanggaran displin dan kode etik.

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat menjelaskan dari pelaku pelanggaran kode etik sudah ada 9 personel yang mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Dari jumlah 3.492 personel Polda Kaltara dan Polres jajaran yang melakukan pelanggaran disiplin ada 53 orang," kata Kombes Pol Budi Rachmat, Kamis (22/12/2022).

"Kemudian ada 65 orang yang melakukan pelanggaran kode etik, dari 65 itu ada 9 yang keputusan vonisnya PTDH. Dari 9 itu untuk kasusnya ada 5 orang penyalahgunaan narkoba, 2 desersi dan 2 lainnya terkait tindakan asusila," jelasnya.

Terpisah, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya meminta agar masyarakat dapat aktif melaporkan jika ada personel polisi yang melanggar prosedur saat bertugas.

Baca juga: Polda Kaltara Gelar OTT di KSOP Tarakan, 1 Pegawai Masih Ditahan dan 2 Dilepas

Laporan itu ia pastikan akan ditindaklanjuti sepanjang memiliki bukti-bukti yang kuat.

"Kami minta masyarakat melaporkan kalau ada personel polisi yang nakal. Itu bisa dilaporkan dan tentu disertai dengan buktinya untuk nanti kami tindaklanjuti," tutur Irjen Pol Daniel. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul 9 Polisi di Kaltara Dihukum PTDH, Bagaimana Nasib Briptu Hasbudi?, https://kaltara.tribunnews.com/2022/12/22/9-polisi-di-kaltara-dihukum-ptdh-bagaimana-nasib-briptu-hasbudi?page=all.

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved