Natal 2022

19 WBP Rutan Tanah Grogot Peroleh Remisi Khusus Natal, 2 Orang Langsung Bebas

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot berikan remisi khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Tanah Grogot, Bayu Muhammad saat menyerahkan remisi khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Hari Natal, yang berlangsung di Aula Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Minggu (25/12/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot berikan remisi khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani.

Remisi khusus diserahkan oleh Karutan Tanah Grogot Bayu Muhammad di Aula Rutan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Minggu (25/12/2022).

Karutan Tanah Grogot Bayu Muhammad menyampaikan, remisi khusus diberikan kepada WBP di hari besar keagamaan sesuai dengan agama masing-masing.

"Tiap hari besar keagamaan, pemerintah memberikan Remisi kepada WBP yang tentunya memenuhi persyaratan administratif dan substantif," jelasnya.

Baca juga: Rutan Tanah Grogot Bagikan Gerobak UMKM Siap Pakai ke Warga Paser

Bayu menyampaikan selamat pada WBP yang memperoleh remisi khusus di hari besar keagamaan, serta mengajak agar menjadikan kesempatan tersebut sebagai momentum memperbaiki diri.

"Kepada saudara kita yang mendapatkan remisi khusus, semoga ini menjadi titik awal untuk menjadi lebih baik lagi," ucapnya.

Dijelaskan, terdapat 19 warga binaan pemasyarakatan yang memperoleh khusus di hari Natal.

Total keseluruhan pemberian remisi tersebut diantaranya, RK I sebanyak 17 orang dan RK II sebanyak 2 orang.

Baca juga: Geledah Kamar Hunian WBP, Petugas Rutan Tanah Grogot Temukan Barang Terlarang

"Dari 19 orang itu, 6 di antaranya merupakan merupakan warga Kabupaten Paser dan 13 orang lainnya warga Penajam Paser Utara," tambah Bayu.

Pemberian remisi tersebut mengacu pada keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor: PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 tentang pembagian Remisi Khusus hari Raya Natal. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved