Berita Paser Terkini
Pelihara Identitas Berkelanjutan, Pemkab Paser Usulkan 9 Objek Warisan Budaya Tak Benda
Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tengah mengusulkan penetapan 9 objek budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tengah mengusulkan penetapan 9 objek budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Usulan tersebut diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia.
Pamong Budaya pada Disdikbud Paser Paser, Rusnawati menyampaikan usulan tersebut sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.
"Jadi ada 9 objek yang kami usulkan menjadi warisan budaya tak benda," terang Rusnawati di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Senin (26/12/2022).
Baca juga: 90 Paket Proyek Pengerjaan Jalan Usaha Tani di Kabupaten Paser Rampung
Pada tahun 2023, Disdikbud Paser bersama Bappedalitbang mengusulkan 9 objek budaya untuk dilakukan pengkajian sebagai persyaratan pengajuan usulan penetapan WBTB.
"WBTB merupakan warisan budaya dipelihara dari generasi ke generasi, yang tidak bisa disentuh namun bisa dirasakan keberadaannya," ujarnya.
Hanya saja, kata Rusnawati dari 9 objek yang diusulkan belum tentu semua diakomodir Kemendikbud karena perlu melampirkan kajian dari perguruan tinggi.
Untuk wilayah Kabupaten Paser, terdapat 5 WBTB yang telah ditetapkan Kemendikbud meliputi tari-tarian, makanan, permainan, hingga budaya khas daerah Paser.
Baca juga: Cegah Stunting, Dinas Perikanan Bersama Forikan Paser Kampanye Gemarikan
"Beberapa budaya yang telah ditetapkan WBTB yaitu Petis, Ngarang Tari Belian Paser, Pentengan atau petikan gambus Paser. Kemudian yang telah dilakukan pengkajian bersama Bappedalitbang Paser ialah Ponta, belogo, Sorong Batang," urainya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, ada 10 Objek Pemajuan Kebudayaan di Paser yang wajib mendapat perhatian pemerintah untuk dilakukan perlindungan terhadap kelestariannya.
Kabupaten Paser telah memiliki 10 WBTB sejak tahun 2016 hingga tahun 2022 ini diantaranya Petis Paser, Ronggeng Paser, Ngarang tarian Belian Paser, Pentengan/petikan Gambus Paser.
"Disdikbud Paser bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, pada tahun ini melakukan pengkajian terhadap 4 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK)," kata Rusnawati.
Baca juga: Cuaca Paser Hari Ini, 10 Kecamatan Bakal Berawan Tebal dari Pagi hingga Malam
Dikemukakan, selain Undang-undang nomor 5 tahun 2017 Kabupaten Paser juga Telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pakaian adat, Maskot, Ornamen dan Batik Motif asli Paser.
Kabupaten Paser juga akan memiliki Perda tentang pelestarian adat budaya Paser sebagai dasar hukum pemajuan budaya daerah.
"Melalui warisan budaya tak benda, diharapkan dapat memberikan rasa identitas yang dipelihara berkelanjutan sebagai bentuk penghargaan atas perbedaan budaya dan kreatifitas berbagai macam budaya yang ada," pungkas Rusnawati. (*)