Berita Samarinda Terkini
Inspektur Tambang Cek Lokasi Tambang Resmi di Jalan Gerilya Samarinda, Hasilnya Masuk BAP
Inspektur tambang melakukan pengecekan lokasi tambang yang dinyatakan resmi atau legal di Jalan Perjuangan (Gerilya), RT 104, Kelurahan Sungai Pinang
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Inspektur tambang melakukan pengecekan lokasi tambang yang dinyatakan resmi atau legal di Jalan Perjuangan (Gerilya), RT 104, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda.
Pemeriksaan dilakukan terkait apakah terdapat pelanggaran administratif ataupun SOP dari aktivitas pertambangan yang masuk dalam konsesi CV Limbu dan dekat dengan permukiman warga tersebut.
Hal ini disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Selasa (27/12/2022).
Ia menjelaskan, meski tidak melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba, namun hingga saat ini pihaknya masih memasang garis polisi di lokasi pertambangan selama proses pengecekan oleh inspektur tambang untuk mengetahui apakah ada pelanggaran administratif tersebut.
"Untuk sanksi menjadi ranah inspektur tambang," tuturnya.
Baca juga: Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong di Kaltim, Bareskrim Sebut Bakal Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Terpisah, Wakasat Reskrim AKP Kadiyo menuturkan pihak inspektur tambang bersama penyidik memang telah melakukan pengecekan ke lokasi beberapa hari yang lalu.
"Yang jelas mereka (inspektur tambang) telah turun ke lapangan dan mengambil titik koordinat. Nanti hasil pengecekannya akan dituangkan ke dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Samarinda menegaskan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut resmi.
Penegasan ini setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati fakta bahwa pertambangan tersebut masuk konsesi milik CV Limbu yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Baca juga: Bongkar Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Kriminolog Sarankan Kabareskrim Diparkir
Terkait kasus ini kepolisian memeriksa 7 saksi yang terdiri dari Kepala Teknik Tambang (KTT), penanggung jawab lapangan, pemilik alat, wakar dan Ketua RT setempat.
Selain itu, aparat penegak hukum telah berkoordinasi dengan saksi ahli pertambangan yang menyatakan aktivitas tersebut tidak melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
"Jadi itu resmi," ucap Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis singkatnya, pada Kamis (22/12/2022) lalu. (*)