Berita Bontang Terkini
Pemkot Bontang Bakal Gusur Pedagang di Dekat Pasar Tamrin
Wacana penggusuran itu digulirkan usai Pemkot Bontang melayangkan surat teguran ketiga ke pedagang, Kamis (29/12/2022)
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pemerintah mulai gulirkan wacana penggusuran terhadap pedagang di sepanjang jalan KS Tubun dan Ir Juanda yang masih berjualan area dekat pasar Tamrin Bontang.
Wacana penggusuran itu digulirkan usai Pemkot Bontang melayangkan surat teguran ketiga ke pedagang, Kamis (29/12/2022).
Kepala Diskop-UKMP Kamilan mengatakan, sejauh ini ada beberapa pedagang yang sudah memundurkan lapaknya di batas garis yang ditentukan.
Namun beberapa pedagang yang masih berjualan ditrotoar jalan diberi waktu selama sepekan untuk segera memindahkan lapaknya.
Baca juga: Terancam Digusur, Pedagang di Luar Gedung Pasar Tamrin Bontang Mundurkan Lapak
"Kalau tidak, minggu depan digusur karena kita sudah kasi peringatan ke 3," ungkap Kamilan saat dikonfirmasi.
Pedagang yang mendapat surat teguran itu lantaran dinilai melanggar aturan Perda Nomor 3 tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
Namun bagi pedagang yang sudah memindahkan lapaknya tetap mendapat surat dari tim gabungan sebagai antisipasi agar mereka tidak lagi kembali berjualan di tempat semula.
"Ini kita persuasif. Tidak tebang pilih, semua akan ditertibkan. Yang sudah mundurkan lapaknya jangan lagi nekat buat maju ke trotoar karena akan digusur," sambungnya.
Baca juga: Lantai 4 Pasar Tamrin Jadi Gedung MPP, Diskop Bontang Tak Ingin Buru-buru Tambah Lahan Parkir
Salah seorang pedagang Muhammad Alwi mengaku akan membongkar atapnya sendiri. Namun, dengan kesepakatan semua pedagang.
Kalau ada tebang pilih pastinya dirinya mengikuti suara terbanyak.

"Memang harus diikuti perintah Pemkot untuk membongkar kalau melewati batas trotoar. Makanya kalau ada yang tidak membongkar itu namanya tebang pilih," ucap Muhammad Alwi.
Diketahui, ada sekitar 300 pedagang yang mendapatkan surat teguran ketiga.
Selain surat tim juga memasang spanduk larangan berjualan di atas trotoar. (*)