Jumat, 10 April 2026

Berita Paser Terkini

3 Raperda Tak Disetujui, Hasil Laporan Kinerja DPRD dalam Rapat Paripurna Hari Jadi ke-63 Paser,

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menyampaikan laporan kinerja dalam Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-63 Kabupaten Paser.

Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Anggota DPRD Paser Indra Pardian menyampaikan Laporan Kinierja DPRD Paser pada Rapat Paripurna peringatan hari jadi ke-63 Kabupaten Paser yang berlangsung di Ruang Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Paser, Kamis (29/12/2022) kemarin. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menyampaikan laporan kinerja dalam Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-63 Kabupaten Paser.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua DPRD Paser Abdullah dan Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf yang juga dihadiri unsur Forkompinda dan OPD terkait di Ruang Rapat Paripurna Baling Seleloi, Kamis (29/12/2022) kemarin.

Anggota DPRD Paser, Indra Pardian dalam laporannya mengatakan, selama tahun ini DPRD Paser telah membahas sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dikerjakan oleh tiga Pansus.

"Terdapat empat Raperda yang disetujui, tiga Raperda tidak disetujui dan dua Raperda yang masih dalam pembahasan," jelasnya.

Dia menjelaskan, penyelenggaraan kajian perundang-undangan di tahun 2022 meliputi penataan reklame, perlindungan dan pelestarian cagar budaya, penataan ruang terbuka hijau, pertamanan, dan pemakaman.

Baca juga: Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-63 Paser, Wabup Sampaikan Layanan Publik Makin Baik dan UMKM Tumbuh

Hal tersebut tengah disusun oleh Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag), Samarinda dan Universitas Widya Mataram Yogyakarta.

"Hasil kajian itu digunakan sebagai dasar penyusunan naskah akademik DPRD Kabupaten Paser, untuk menindaklanjuti atas kebutuhan peraturan daerah terhadap ketiga hal tersebut," kata Indra.

Sementara, penyusunan naskah akademik DPRD pada tahun 2022, di antaranya penyelenggaraan olahraga, perlindungan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, dan pelestarian adat istiadat Kasultanan Paser.

Hal tersebut juga tengah disusun oleh Untag Samarinda dan Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta.

Baca juga: Peringati Hari Jadi ke-63 Kabupaten Paser, Bupati Ungkap Banyak Capaian dan Hambatan Dihadapi

"Hasil naskah akademik ini sebagai dasar penyusunan rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD," ujarnya.

Pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Paser untuk Tahun 2023, telah ditetapkan sebanyak tujuh Raperda yang akan menjadi prioritas pembahasan dan telah dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2022. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved