Senin, 13 April 2026

Berita Berau Terkini

Ada 20 Kampung di Berau yang Bakal Berganti Pimpinan di Tahun 2023

Di tahun 2023, beberapa kepala kampung di wilayah Berau akan habis masa jabatannya. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pemilihan kepala kamp

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Ilustrasi pelantikan kepala kampung di Kabupaten Berau oleh Bupati Berau Sri Juniarsih beberapa waktu lalu. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Di tahun 2023, beberapa kepala kampung di Kabupaten Berau akan habis masa jabatannya.

Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) secara serentak.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung atau DPMK Berau, Sudirman mengatakan, kurang lebih terdapat 20 kampung yang akan berganti pimpinannya.

Wacana pemilihan kepala kampung serentak ini akan digelar di tahun 2023, apabila ada kebijakan pasti dari Kementerian Dalam Negeri, mengingat di tahun tersebut merupakan tahun menjelang pesta demokrasi tahun 2024.

“Kan di tahun 2024 ada Pemilu Serentak, maka dari itu kita tunggu surat dari Kemendagri terkait wacana Pilkakam serentak tahun 2023 yang akan digelar di Kabupaten Berau,” ujarnya kepada TribunKaltim.co, Minggu (1/1/2023).

Baca juga: Bupati Minta Kepala Kampung Gandeng Kejari Berau untuk Kawal Alokasi Dana Kampung

Saat ini pihaknya tengah menunggu jawaban Kemendagri mengenai usulan DPMK agar dapat mempercepat pemilihan kepala kampung. Hal ini dilakukan pihaknya agar jadwal Pilkakam tidak bertabrakan dengan jadwal Pemilu 2024 nanti.

“Itu yang kita ansitipasi, dan untuk jumlahnya nanti akan kita update berapa kampung tetapi yang jelas lebih dari 20 kampung,” katanya.

Sehingga pembahasan tahapan-tahapan termasuk jadwal pemilihan hingga saat ini belum dapat dilakukan.

Secara teknis, kata Sudirman, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) akan menyampaikan kepada kepala kampung akan berakhir masa jabatannya.

Baca juga: Diprotes Soal Pengangkatan Aparat Kampung, Kepala Kampung Pilanjau Berau Sebut Sudah Sesuai Prosedur

“Kita tunggu instruksi dari pusat seperti apa,” ucapnya.

Menurutnya, BPK membentuk panitia Pilkakam yang terdiri dari perangkat kampung, lembaga dan tokoh masyarakat kampung.

Selanjutnya, panitia melaksanakan proses pendataan pemilih sampai pendaftaran calon Kakam yang mendaftar, penetapan calon, dan melaksanakan pemilihan.

“Sama seperti tahapan sebelumnya, nanti akan kita informasikan juga jika memang ada syarat atau ketentuan yang berbeda,” paparnya.

Baca juga: Tuduhan Praktik KKN dan Manipulasi Data, Ini Kata Kepala Kampung Derawan Berau

Sekadar diketahui, persyaratan untuk pemilih adalah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015, yakni bertempat tinggal di kampung minimal 6 bulan, berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah, terdaftar sebagai penduduk kampung dengan bukti KTP-el atau surat keterangan.

“Itu sesuai Perda nomor 7 tahun 2015,” ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved