Mata Lokal Memilih

Bawaslu Kaltim Belum Ambil Langkah Soal Baliho Bacaleg yang Bertebaran

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur belum mengambil langkah soal baliho bakal calon legislatif (bacaleg) yang bertebaran

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Anggota Bawaslu Kaltim yang juga Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Datin, Ebin Marwi.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur belum mengambil langkah soal baliho bakal calon legislatif (bacaleg) yang bertebaran.

Baliho bernada pemilu ini juga ditemui pada ruang-ruang publik di Kota Samarinda.

Penampakan Baliho ini juga penanda, Indonesia khusunya Kaltim segera memasuki tahun politik.

Namun baliho-baliho politik ini dipasang di tempat yang melanggar aturan.

Anggota Bawaslu Kaltim yang juga Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Datin, Ebin Marwi mengakui tidak bisa berbuat banyak.

Menjamurnya baliho tersebut belum bisa dijadikan masalah oleh pihaknya, karena saat ini belum masuk dalam proses tahapan kampanye.

Baca juga: Incar Double Digit, Pesan Hary Tanoe ke Caleg Partai Perindo: Harus Terjun Langsung Bantu Masyarakat

Baca juga: Verrell Bramasta Akan Maju jadi Caleg, Venna Melinda: Politik Bukan hanya Popularitas

"Saat ini baru tahapan pasca penetapan partai politik, bukan jadwal kampanye, jadi baliho itu tidak bisa dijadikan problem," ujarnya.

Bawaslu Kaltim juga belum bisa melakukan penindakan, karena nama-nama yang tercantum dalam baliho tidak bisa dikatakan sebagai bakal calon dan calon legislatif.

Bahkan belum masuk dan terdaftar sebagai calon tetap.

"Jadi tidak bisa kami tindak. Karena mereka bukan calon," sebutnya.

Pihaknya sendiri, juga terus berkoordinasi dengan Satpol PP Kaltim, merumuskan penanganan terhadap baliho yang memuat unsur-unsur pemilu.

Baca juga: Gerindra Penajam Paser Utara Lakukan Penjaringan Bakal Caleg 2024 Mendatang

Tak hanya itu saja, Bawaslu Kaltim juga akan berkomunikasi dengan Kepolisian Daerah (Polda Kaltim) sebagai pihak yang berwenang untuk izin keramaian.

"Penanganan baliho bersama Satpol PP, dan juga akan bekomunikasi dengan Polda untuk izin keramaian, dan pengumpulan masa. Karena itu ranahnya masih dimiliki oleh pihak kepolisian," tandas Ebin. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved