Mata Lokal Memilih
KPK Dituding Jegal Anies Baswedan di Pilpres 2024, Firli Bahuri Mau Jadikan Capres Nasdem Tersangka?
Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK dituding jegal Anies Baswedan di Pilpres 2024. Firli Bahuri mau jadikan capres Nasdem tersangka?
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Anies Baswedan dalam bursa capres di Pilpres 2024 mendatang.
Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK dituding jegal Anies Baswedan di Pilpres 2024.
Benarkah Ketua KPK, Firli Bahuri disebut-sebut bakal menetapkan status tersangka capres Nasdem, Anies Baswedan.
Apalagi kalau bukan kasus dugaan korupsi Formula E yang diduga melibatkan eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan .
Belum lama ini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara terkait adanya tudingan yang ingin pihaknya mentersangkakan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus dugaan korupsi Formula E.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Nasdem Kokoh Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024, Tak Gentar dengan Capres Pilihan PDIP
Purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu menjawab tudingan dengan menjelaskan proses penyelidikan suatu perkara.
"Saya ingin jelaskan saja terkait dengan penyelidikan suatu perkara itu tunduk pada ketentuan hukum dan undang-undang karena sesungguhnya KPK sangat menjunjung tinggi azas tugas pokok pelaksanaan KPK, sebagaimana diamanatkan undang-undang," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
"Di situ disebutkan salah satunya dilakukan terbuka, proporsionalitas dalam rangka menjamin kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum. Yang pasti yang kita tidak boleh lupakan di dalam Pasal 5 adalah menjunjung HAM. Itu amanat undang-undang yang harus kita lakukan," imbuhnya.
Firli mengatakan, KPK tunduk pada prinsip-prinsip hukum pidana.
Merujuk Pasal 38 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, disebutkannya bahwa segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam UU berlaku bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada KPK.
Firli pun menjamin KPK tidak akan mentersangkakan seseorang tanpa bukti permulaan yang cukup.
"Jadi kita pedomanannya sama, yaitu hukum acara pidana. Prinsipnya KPK tidak akan pernah mentersangkakan orang, kecuali tersangka itu berdasarkan perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga bahwa dia adalah pelaku tindak pidana," katanya.
Baca juga: Nasdem Dilanda Kegalauan Akut Usai Usung Anies Baswedan, Skema Pasangan Sama Puan Maharani Muncul?
Sebelumnya, eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) menyebut KPK ingin menaikkan status penanganan perkara terkait Formula E dari penyelidikan ke penyidikan tanpa lebih dulu menetapkan siapa tersangkanya.
BW awalnya bicara soal penyelidikan kasus Formula E yang dianggapnya sebagai kegilaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.