Berita Berau Terkini
Pemkab Berau Buka Opsi untuk Rampingkan Organisasi Perangkat Daerah
Pemkab Berau pertimbangkan untuk melakukan perpingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena biaya operasional hampir 60 persen pakai APBD
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Pemkab Berau pertimbangkan untuk melakukan perpingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena biaya operasional hampir 60 persen pakai APBD,
Pj Sekda Berau, Agus Wahyudi mengakui di tahun sebelumnya, biaya keseharian pegawai bisa lebih tinggi dibandingkan biaya belanja untuk peruntukan infrastruktur Berau.
Dan hal tersebut, bukan hal yang ideal. Sebab, seharusnya biaya operasional pegawai hanya berada di angka 40 persen.
“Idealnya 40 persen untuk pegawai, dan 60 persen untuk pembangunan Berau,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (5/1/2023).
Menurutnya, selagi APBD Berau diangka yang baik, maka opsi untuk perampingan OPD bisa tidak dilakukan.
Baca juga: 18 Program Prioritas Pemkab Berau akan Dievaluasi, Pekerjaan Rumah Pj Sekda Agus Wahyudi
Baca juga: Pemkab Berau Data Atlet Peraih Medali Porprov Kaltim, Peraih Emas Maksimal Dapat Rp 50 Juta
Seperti tahun ini di 2023, APBD Berau yang menyentuh Rp 3 triliun masih bisa diatasi, dan cukup untuk mengcover beberapa kegiatan, termasuk belanja pegawai maupun pembangunan lainnya.
Kendati begitu, ada beberapa konsep yang sudah dimiliki oleh pihaknya, untuk menggabungkan beberapa OPD, agar hasilnya jauh lebih efisien.
Apalagi, Berau juga diwajibkan untuk menganut asas minim struktur kaya fungsi.
Agus membeberkan, bisa saja seperti Dinas Pemuda dan Olahraga yang bisa digabung dengan Dinas Pendidikan Berau.
Begitu juga bidang Pertanian dan Perkebunan yang bisa dijadikan satu OPD.
“Tapi itu wacana sementara, ditahun ini belum terwujud, karena APBD kita Alhamdulillah semakin membaik,” ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Berau Tiru Pengembangan Pariwisata di Banyuwangi
Adapun, pihaknya mempertimbangkan status pegawai, jika perampingan OPD berlangsung. Pertimbangan tersebut juga cukup berat.
Tetapi, jika dari pihak pusat juga menginstruksikan untuk melakukan perampingan OPD, pihak daerah harus mengikuti keputusan tersebut.
“Dari pusat memang ada wacana mengininkan pelayanna serba efisien dan Indonesia ini diakui terlalu banyak pegawai. Kalau instruksi untuk perampingan OPD wajib, maka akan kami ikuti,” tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/langkah-awal-untuk-evaluasi-terlebih.jpg)