Berita Bontang Terkini

Residivis Curanmor di Bontang Kedapatan Bawa 8 Poket Sabu

at Resnarkoba Polres Bontang gagalkan peredaran sabu di Dermaga Tanjung Laut Indah. Polisi meringkus tersangka berinisial AB (40) sek

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Tersangka AB pengedar sabu yang kini diamankan di Mako Polres Bontang. (TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sat Resnarkoba Polres Bontang gagalkan peredaran sabu di Dermaga Tanjung Laut Indah.

Dalam kasus ini, polisi meringkus tersangka berinisial AB (40) sekira Pukul 15.00 Wita, Sabtu (7/1/2022) kemarin. 



Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, AB diketahui baru bebas dari penjara 2022 lalu dengan kasus pencurian motor (Curanmor).

Residivis ini kembali ditangkap setelah kedapatan membawa barang bukti sabu siap jual sebanyak 8 poket.

Baca juga: Semua Puskesmas di Bontang Mulai Distribusikan Vaksin Covid-19, Cek Jadwal Vaksinasi




"Dia sempat kabur. Terus kami kejar dan kami tangkap dibawah pohon pelabuhan Tanjung Laut Indah. Berat barang bukti sebanyak 4,46 gram sabu," kata Iptu Yazid, Minggu (8/1/2023). 

Kini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain sabu polisi juga turut menyita ponsel, korek api, sedotan runcing, dan kotak rokok.

Tersangka jual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari lantaran tidak punya pekerjaan.

Baca juga: 3 Hasil Tes Urine Pegawai Honorer Pemkot Bontang Positif Barang Haram

“Biasanya dia jual ke teman-temannya. Saat ini masih kami dalami dari mana dia dapat sabu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka pun terancam dijerat pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.


"Dengan ancaram hukuman penjara 20 tahun," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved