Kamis, 23 April 2026

Berita Kaltim Terkini

BPKAD Kaltim Pastikan Izin Garap Lahan Vorvo Belum Lengkap dan Minta Penyewa Lengkapi

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kalimantan Timur memastikan izin garap lahan Vorvo di Jalan Pembangunan, Kota Samarinda, belum lengkap.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana ditemui usai rapat bersama pihak Pemkot Samarinda di Kantor Gubernur Kaltim ruang Tepian 1 lantai 2, kembali memperjelas soal kegiatan di lahan Vorvo. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur memastikan izin garap lahan Vorvo di Jalan Pembangunan, Kota Samarinda, belum lengkap.

Pihaknya juga tidak bisa menjawab detail kelanjutan pembangunan lahan dengan luas 3.405 meter persegi itu.

Lantaran pihak yang mengerjakan harus menyelesaikan seluruh izinnya terlebih dulu sebelum melanjutkan pengerjaan.

Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana ditemui usai rapat bersama pihak Pemkot Samarinda di Kantor Gubernur Kaltim ruang Tepian 1 lantai 2, juga kembali memperjelas soal kegiatan di lahan Vorvo tersebut.

Baca juga: Garap Program Pangan untuk Penghijauan, PT MHU Terima Penghargaan dari Gubernur Kaltim

Usai rapat tertutup ini, Fahmi mengatakan pihaknya meminta pada penyewa lahan agar melengkapi semua syarat-syarat izin sebelum proyek yang digadang-gadang menjadi mini soccer ini dapat dilanjutkan.

"Syarat-syaratnya itu belum lengkap, makanya dengan Bapak Wali Kota ditahan dulu, melengkapi izinnya baru bisa dilanjutkan seperti apa nantinya," terang Fahmi, Selasa (10/1/2023).

"PBG itu, atau IMB dulu lah," imbuhnya.

Ditanya pembahasan pada rapat apakah klir untuk diperuntukkan mini soccer atau untuk polder air, Fahmi mengatakan pembahasan ini belum selesai.

Baca juga: Kutai Barat Raih Panji Keberhasilan Pembangunan di Bidang Dekranasda pada HUT ke-66 Provinsi Kaltim

"Oh itu belum, sambil jalan ini, apakah ini nanti dijadikan seperti apa. Tapi izin-izinnya ini di urus pihak yang menyewa," ujarnya.

Fahmi menegaskan eks lapangan sepak bola ini rupanya disewakan kepada pihak ketiga.

Tetapi, dia mengaku belum mengetahui secara detail siapa yang menyewa lahan tersebut.

"Proses kerjasamanya sewa, (bayar) pertahun. Status kontraktor disana nyewa, Wahyudi apa ya namanya, nah tidak tahu saya, apakah perorangan atau perusahaan. Kami ingatkan kalau izin sudah selesai pekerjaan bisa dilanjutkan," lanjutnya.

Baca juga: DPRD Kaltim Bertemu Disperindagkop UKM Bahas Serapan Anggaran 2022

Penyelesaian izin sendiri dikatakannya diberi waktu 20 hari dan menjadi kewenangan dari Pemkot Samarinda.

"Artinya dari Pemkot memberi izinnya selama 20 hari itu, maka bisa dilanjutkan," pungkas Fahmi.

Ditanya soal RTRW peruntukkan tata ruang lahan vorvo, Fahmi hanya menjawab bahwa hal tersebut juga dibahas di dalam rapat namun belum menjawab detail terkait hal ini.

Begitu juga saat ditanya berapa sewa pertahun yang digelontorkan oleh para kontraktor. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved