Rabu, 8 April 2026

Berita Kukar Terkini

Gaji Kepala Desa di Kukar Dibayar Setiap Bulan, Mulai Januari 2023

Perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan munculnya Surat Instruksi Kemendagri Nomor 28 tahun 2022, tentang pembayaran penghasilan.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/PEMKAB KUKAR
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, menyatakan, mulai Januari 2023, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur membayar tunjangan aparatur desa setiap bulan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Mulai Januari 2023, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur membayar tunjangan aparatur desa setiap bulan.

Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Mendagri Tito Karnavian untuk membayar gaji kepala desa setiap bulan.

Perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan munculnya Surat Instruksi Kemendagri Nomor 28 tahun 2022, tentang pembayaran penghasilan tetap perangkat desa.

"Insyaallah paling lambat akhir Januari, penghasilan tetap Kades dan BPD bisa kita bayarkan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Pemkab Kukar Terima 2 Penghargaan dari Gubernur Kaltim

Pada prinsipnya, pendapatan berupa penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), sama seperti yang didapatkan oleh ASN.

Adapun akumulasi pembayaran seluruh perangkat desa, kades dan anggota BPD sepanjang tahun 2023 mencapai angka Rp11 miliar.

Selain itu, kabar membahagiakan lainnya ialah ada kenaikan jumlah nominal gaji atau honor yang akan diterima oleh aparatur desa pada tahun 2023.

Untuk kepala desa naik 35 persen dari penghasilan sebelumnya. Kemudian, untuk perangkat desa naik 30 persen, dan tunjangan BPD dari ketua sampai anggota naik sampai 65 persen.

“Alhamdulillah kenaikan gaji juga sudah disetujui Bupati. Anggarannya juga sudah disiapkan oleh BPKAD," tambah Arianto.

Baca juga: Pemkab Kukar Bakal Perbaiki Jalan Desa Loleng Tahun Depan

Sebagai informasi, sebelumnya, pembayaran honor perangkat desa, Kepala Desa.

Serta BPD dialokasikan dalam Alokasi Dana Desa (ADD). Sehingga proses pencairannya bertahap setiap 4 bulan sekali. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved