Berita Samarinda Terkini
2 Sopir Truk yang Parkir di Badan Jalan dan Sebabkan Kecelakaan Maut di Samarinda Jadi Tersangka
Polisi tetapkan RG (46), sopir truk KT 8917 MU yang parkir di badan jalan dan menyebabkan kecelakaan maut pada Kamis (5/1/2023) lalu.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polisi tetapkan RG (46), sopir truk KT 8917 MU yang parkir di badan jalan dan menyebabkan kecelakaan maut pada Kamis (5/1/2023) lalu di Jalan Suryanata atau tikungan Jalur Poros Samarinda Tenggarong sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya, Kamis (12/1) siang ini.
Ia menjelaskan dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap sopir yang tinggal di kawasan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara tersebut ditemukan adanya kelalaian.
Dimana saat itu RG memarkirkan truknya dalam jarak 40-60 meter setelah tikungan.
Baca juga: Residivis Pencurian di Samarinda Berulah Lagi, Menyatroni Rumah Warga pada Malam
Pelanggaran RG itu berakibat fatal. Dimana seorang pengendara sepeda motor KT 4178 IC yakni Elsa (20) menabrak bagian belakang kanan truk dan meregang nyawa.
Lima hari dirawat di Rumah Sakit Samarinda Medika Citra (SMC), gadis yang tinggal di perumahan Brimob Samarinda Seberang tersebut dikabarkan meninggal dunia.
Kombes Pol Ary Fadli melanjutkan kawasan itu masuk titik buta sebab dipenuhi semak belukar rimbun yang menghalangi jarak pandang pengendara.
Oleh sebab itu, ditegaskannya RG melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) atau 359 KUHP jo 106 ayat (4) huruf (e) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca juga: Dalam Keadaan Kosong, Rumah Tunggal di Pelita 2 Samarinda Nyaris Ludes Terbakar
"Lalai terhadap tata cara berhenti dan parkir. Tersangka (RG) parkir di dekat tikungan dan menyebabkan kecelakaan fatal," jelasnya.
Begitupun NS (31) sopir truk kontainer KT 8430 KU yang parkir di bahu Jalan Tri Kora Palaran dan menyebabkan pengendara sepeda motor NMax KT 2613 BAI yakni Andhika Pratama (18) meninggal dunia akibat menabrak bagian belakang truk roda 6 pada Kamis (29/12/2022) lalu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan NS melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang 22 Tahub 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) atau 359 KUHP jo 121 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
"Ancaman hukumannya sama, yakni 6 tahun penjara," tandasnya.
Baca juga: Tabrakan Adu Banteng Mobil Pikap dan Motor di Samarinda, Pengendara Roda Dua Tewas
Sementara itu, RG, tersangka penyebab kecelakaan di Suryanata mengatakan saat itu dirinya baru mengantar barang dari arah Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Ia mengaku menepikan truk hino putihnya hanya untuk buang air kecil.
Namun merasa aman dan kebetulan lelah ia pun memilih untuk beristirahat sejenak di tikungan arah dari Tenggarong ke Samarinda tersebut.
"30 menit saya di sana aman. Tidak ada (rambu-rambu) larangan parkir juga makanya parkir di situ," ucapnya.
Baca juga: Dinsos Samarinda Minta Regulasi soal Alokasi Dana untuk Pengentasan Masalah Sosial
Pada kesempatan ini RG pun sempat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
"Saya tidak ada niatan mencelakakan siapapun. Saya benar-benar minta maaf," ucapnya di akhir. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.