Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

Kesbangpol Balikpapan Akan Tertibkan Atribut Parpol Pemilu 2024

Keberadaan atribut Parpol ini mulai marak bermunculan di beberapa wilayah sekitar Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra akan melakukan penertiban keberadaan atribut Partai Politik (Parpol) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kamis (12/1/2023).TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balikpapan, akan melakukan penertiban keberadaan atribut Partai Politik (Parpol) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pasalnya, keberadaan atribut Parpol ini mulai marak bermunculan di beberapa wilayah sekitar Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra seusai menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan.

Dengan mengusung pembahasan terkait ketertiban atribut Parpol, bahwa tidak semua atribut boleh dipublikasikan.

Baca juga: Hindari Kecurangan dalam Pemilu 2024, Pemkot Samarinda Bakal Pasang CCTV di Tiap TPS

Baca juga: Contoh Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 dan Kunci Jawabannya, Tes Berlangsung 15-17 Januari 2023

"Yang baru boleh dipublikasikan adalah lambang partai, nomor partai, ketua dan sekretaris partai. Hanya itu yang boleh ditampilkan, selebihnya tidak boleh. Karena belum berarti apa-apa," ujar Adwar, Kamis (12/1/2023).

"Mau dipasang si A calon Walikota, si B calon Gubernur, maupun nulis bakal calon juga tidak berarti apa-apa itu," imbuhnya.

Menindaklanjuti itu, kata Adwar, akan terbit Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang pemasangan atribut tersebut.

Baca juga: 55 Contoh Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 dan Kunci Jawabannya, Tes CAT Terakhir Hari Ini

Namun, harus ada rekomendasi dari KPU. Hal ini, untuk menghindari adanya pelanggaran dari Parpol.

"Jadi yang diterbitkan diluar ketentuan itu saja, beserta batasannya," ucapnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved