Ibu Kota Negara

Hamdam Sebut Harga Ganti Untung Lahan Warga di Sepaku untuk IKN Nusantara Sangat Fantastis

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menganggap harga ganti untung atas tanah masyarakat Sepaku yang dipakai untuk kepentingan pembangunan I

Penulis: Nita Rahayu |
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Bupati PPU Hamdam mengemukakan, Pemkab PPU menganggap harga ganti untung atas tanah masyarakat Sepaku yang dipakai untuk kepentingan pembangunan IKN Nusantara sudah sesuai. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menganggap harga ganti untung atas tanah masyarakat Sepaku yang dipakai untuk kepentingan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah sesuai.

Harga yang diberikan pemerintah pusat, yakni Rp 350 ribu per meter, dianggap cukup fantastis. Harga tersebut, diakuinya, tidak akan didapatkan masyarakat apabila tidak ada IKN Nusantara.

“Sebenarnya di harga Rp 350 ribu per meter itu sudah sangat fantastis. Karena kalau tidak ada IKN, mana pernah ada harga seperti itu yang didapatkan,” ungkapnya pada Jumat (13/1/2023).

Hamdam mengatakan bahwa wajar jika masih ada segelintir masyarakat yang merasa keberatan atas harga tanah yang diberikan pemerintah pusat.

Langkah hukum juga bisa ditempuh, jika merasa keberatan dengan angka tersebut.

Baca juga: Bertambah, Kini Lahan yang Dikapling Investor di IKN Nusantara Naik 44 Kali Lipat

Namun, diakui Hamdam, pihaknya tidak bisa memberikan intervensi agar ada penyesuaian harga lagi.

Hal itu sebab besaran yang saat ini disepakati tentu sudah melalui pertimbangan oleh pemerintah pusat.

“Itu merupakan keputusan hukum jadi tidak bisa diintervensi. Daerah cuma bisa melakukan pendekatan dan melakukan negosiasi, tapi yang menghitung, tentu harga yang saat ini dianggap paling layak,” tuturnya.

Luas tanah masyarakat Sepaku yang akan dibebaskan untuk kepentingan megaproyek IKN baru, yakni seluas 817,9 hektare, berada di Desa Bumi Harapan dan Desa Bukit Raya.

Pembebasan lahan akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dibebaskan seluas 345,82 hektare. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved