Berita Nasional Terkini

KPU Sepakat Sistem Pemilu Pilih Calon Legislatif, Dapil Pemilu 2024 Tidak Berubah

Pemerintah dan penyelenggara pemilu akhirnya menyepakati daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD Provinsi pada Pemilu 2024 tidak berubah

Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dan jajaran anggota Komisioner KPU berfoto usai konferensi pers terkait pengumuman pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di kantot KPU, Jakarta, Jumat (29/7/2022). Pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 ke KPU dimulai Senin 1 Agustus 2022. Waktu daftar dan tata cara. Sembilan parpol siap daftar di hari pertama 

Artinya, dahulu KPU hanya menentukan dapil DPRD di tingkat DPRD kabupaten/kota. Sedangkan par pembuat UU, yaitu DPR dan pemerintah yang menentukan dapil untuk DPR dan DPRD
provinsi.

MK menyatakan Pasal 187 ayat (5) dan 189 ayat (5) UU Pemilu itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Oleh sebab itu, MK memutuskan kini KPU juga akan mengatur dapil dan jumlah kursi untuk DPR dan DPRD provinsi. Penentuan itu nantinya tak lagi ada di UU Pemilu tapi PKPU.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa dapil legislatif DPR RI dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024 tidak berubah, meskipun KPU telah diberi wewenang menata ulang dapil berdasarkan putusan MK nomor 80/PUU-XX/2022.

"Dalam kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat DPR semalam, existing district atau dapil dalam pemilu legislatif terakhir, dalam hal ini Pemilu 2019, menjadi materi kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat," kata Idham, Kamis (12/1).

"Hal (penggunaan existing district) tersebut tidak bertentangan dengan salah satu prinsip penataan daerah pemilihan yaitu prinsip berkesinambungan," lanjut dia.

Idham menambahkan, ke depan rancangan Peraturan KPU RI tentang penataan dapil sebagai tindak lanjut putusan MK nomor 80/PUU-XX/2022 akan terlebih dahulu didiskusikan melalui focus group discussion.

"Selanjutnya akan dilakukan uji publik sebagaimana tradisi dalam proses legal drafting di lembaga KPU RI, yang selanjutnya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 75 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU akan berkonsultasi dengan DPR," ucap Idham.

Proporsional Terbuka

Selain menyepakati tak ada perubahan dapil, dalam rapat di DPR RI itu KPU RI juga berkomitmen menggelar Pemilu 2024 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang di dalamnya mengatur sistem proporsional terbuka atau sistem pilih caleg bukan parpol.

"KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem Pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22- 24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008," bunyi kesepakatan tersebut.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan anggaran Pemilu 2024 masih menggunakan skema pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggaran tersebut sudah meliputi biaya untuk desain surat suara, alat perlengkapan pemungutan suara, dan sebagainya.

Hasyim menyebut anggaran pemilu tersebut telah disetujui dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) oleh Presiden Joko Widodo.

"Dan perlu juga kami sampaikan bahwa anggaran untuk tahun 2023, dan selanjutnya 2024 dirancang dan disusun tetap dengan menggunakan cara pandang sebagaimana yang berlaku dalam Undang-Undang Pemilu yaitu sistem proporsional daftar calon terbuka," kata Hasyim.

Hasyim selanjutnya membeberkan anggaran pemilu pada 2022, yakni sebesar Rp8,061 triliun dan yang disetujui dalam DIPA sebesar Rp3,63 triliun. Selanjutnya untuk 2023, anggaran yang diajukan adalah sebesar Rp 23,85 triliun dan yang disetujui sejumlah Rp 15,98 triliun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved