Kabar Artis

Orangtua Yosua Minta Ferdy Sambo Cs Dihukum Setimpal, Agar Arwah Brigadir J Tenang

Orangtua Yosua minta Ferdy Sambo Cs dihukum setimpal, agar arwah Brigadir J tenang

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang tuntutan lima terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan segera digelar.

Kelima terdakwa akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan pada pekan depan.

Dilansir dari Tribunnews.com, merespons hal tersebut, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, pun memberikan pesan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim.

Ia berharap jaksa bisa memperhatikan unsur keadilan pada keluarga korban.

"Kami sangat berharap, kami keluarga besar berharap sekali mendapatkan keadilan," kata Samuel, dikutip dari youTube KompasTv, Jumat (13/1/2023).

Samuel meminta Jaksa supaya membuat tuntutan seadil-adilnya bagi kelima terdakwa agar arwah putranya bisa tenang.

"Agar arwah anak kami Almarhum Yosua tenang di alam baka sana," tuturnya.

Sementara itu, terkait terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, pihaknya juga meminta jaksa bisa menuntut dengan seadil-adilnya.

Seperti diketahui, Bharada E berstatus justice collaborator dalam kasus ini.

Bharada E disebut memiliki peran besar untuk membongkar skenario pembunuhan berencana yang menyeret nama mantan Kadiv Propan, Ferdy Sambo.

Meski berstatus JC, Samuel berharap Bharada E bisa menerima hukuman yang setimpal atas perbuatan hukumnya.

"Soal tuntutan pada Eliezer memang dia sudah diajukan oleh LPSK sebagai justice collaborator, dalam hal ini bukan berarti harus bebas dari hukuman," katanya.

Kendati demikian, mengenai keputusan terkahir dari kasus ini, Samuel menuturkan, semua ada di tangan Majelis Hakim.

"Itu semuannya kami serahkan ke hakim yang memutuskan nantinya apakah dia layak jadi justice collaborator atau tidak, " pungkas Samuel.

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan pada Bharada E ditunda.

Sidang yang seharusnya digelar pada Rabu (11/1/2023) kemudian ditunda menjadi Rabu (18/1/2023) pekan depan.

Penundaan sidang tuntutan karena berkas belum lengkap.

JPU menyebut, masih membutuhkan fakta sidang dari pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi.

"Karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang seyogyanya hari ini akan diperiksa, kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," kata Jaksa, Rabu (11/1/2023) dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.

Sementara untuk terdakwa Ferdy Sambo sidang tuntutan akan digelar pada pada Selasa (17/1/2023) pekan depan.

Kemudian terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan di hari yang sama dengan sidang tuntutan Richard, yakni Rabu (18/1/2023).

Lalu sidang tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan digelar pada Senin (16/1/2023) mendatang. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved